• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, January 30, 2023
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aset Adi Sika, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

by redaksi dewatapos
28/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Aset Adi Sika, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

Singaraja, Aanmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika selaku termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada pemohon eksekusi yakni Gede Putu Arka Wijaya memantik serangan balik. Gede Merta Widiada melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan SH mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) setelah menuding Ketua PN Singaraja tidak fair dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta SH memberikan deadline kepada Gede Merta Widiada untuk mematuhi putusan pengadilan MA yang sudah inkracht pada tahun 2019. Hanya saja tenggat waktu deadline terlewati dan aset milik Gede Merta terancam disita.

Terkait perkara perdata dengan nomor 423/Pdt.b.TH/2021/PN Singaraja tersebut Kuasa Hukum Arka Wijaya, Nyoman Sunarta mengatakan telah mengajukan surat ke PN Singaraja selaku pemohonan eksekusi lanjutan setelah diberikan aanmaning hampir selama dua pekan terhadap termohon. “Permohonan Eksekusi Lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan aanmaning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.

Berita Terkait

BBS Law Firm Berikan Bantuan Hukum, Pelaku Divonis Lima Bulan

SHM Diduga Palsu, Advokat Ajukan Gugatan PMH

Menyikapi itu, Gede Merta Widiada melalui Kuasa Hukumnya Budi Hartawan melakukan perlawanan balik dan mengecam putusan Ketua PN Singaraja serta menganggap putusan tersebut berakibat fatal.

Menurut Budi Hartawan, selaku kuasa hukum telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap obyek sengketa terletak di Desa Sambangan.“Awalnya memang klien saya kalah karena dipegang pengacara lain Ngurah Sentanu. Dalam amar putusan ada dua putusan dalam konvensi dan rekovensi. Dalam konvensi ada perintah pengosongan obyek secara lasia dari total obyek seluas 12,5 are,” kata Budi Hartawan.

Hanya saja ada disebutkan pengembalian uang senilai Rp 550.000.000,- sebagai DP yang merupakan hasil penjualan obyek bukan uang tunai murni dari pemohon eksekusi. Dari titik ini Budi Hartawan mengaku melakukan perlawanan eksekusi. Pasalnya uang tersebut bersumber dari tanah yang dijual dan jika uang itu dikembalikan kepada pemohon akan ada obyek yang hilang.

“Lahan itu kan sudah dimiliki oleh seseorang (pembeli).Nah,kami juga minta selaku termohon eksekusi memohon kepada majelis untuk mengosongkan obyek terlebih dahulu dalam konvensi karena keduanya dikabulkan oleh MA,”jelas Budi Hartawan.

Budi Hartawan mengaku keberatan  atas putusan Ketua PN Singaraja yang seharusnya berkeadilan namun mengenyampingkan Putusan MA dengan mengambil putuan dalam bentuk aanmaning. Terlebih perlawanan eksekusi oleh termohon belum memiliki kekuatan hukum tetap  dari MA. “Dalam aanmaning disebutkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak mempengaruhi terhadap perlawanan eksekusi. Ada dibalik putusan ini sehingga Ketua PN Singaraja kok berani memutuskan seperti itu,”ucapnya.

Karena itu,Budi Hartawan mengaku akan bersurat resmi ke MA untuk melaporkan Ketua PN Singaraja yang menyebut putusan ini tidak berpengaruh dengan perlawanan ekeskusi. Menurut Budi Hartawan jika perlawanan eksekusi dikabulkan oleh MA dengan disertakan novum baru akan menjadi masalah karena obyek sudah terlanjur dieksekusi.

“Dalam akta jual beli disebutkan pemohon membeli lahan seluas 12,5 are ada yang terjual 1,5 are dan hasil penjualan itu terakumulasi menjadi DP senilai Rp 550.000.000,-.Jika uang ini dikembalikan aka nada korban.Inilah perlawanan itu,” beber Budi Hartawan.

Sebelumnya, sejumlah aset milik Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika terancam disita Gede Putu Arka Wijaya, menyusul tidak dipenuhinya putusan aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memberikan peringatan kepada termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2022. (TIM)

Tags: aamaningbudihartawangugatanpengadilanpnputusansunarta
Share30SendScanShareSend
Previous Post

Sambangi Korban Pelecehan Seks, Kapolres Buleleng Berikan Motivasi dan Tali Kasih

Next Post

Pipa Air Putus Akibat Bencana, Polisi Suplay Air Bersih Ke Alassangker

Baca Juga

Todongkan Badik, Pelaku Begal Bawa Kabur Sepeda Motor
HUKUM & KRIMINAL

Todongkan Badik, Pelaku Begal Bawa Kabur Sepeda Motor

28/01/2023
Kasus Aniaya Shortcut Gitgit, Diduga Ada Upaya Pembegalan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Aniaya Shortcut Gitgit, Diduga Ada Upaya Pembegalan

27/01/2023
Aksi Bejat Sang Paman, Gadis Belia Hamil 7 Bulan
HUKUM & KRIMINAL

Aksi Bejat Sang Paman, Gadis Belia Hamil 7 Bulan

26/01/2023
Next Post
Pipa Air Putus Akibat Bencana, Polisi Suplay Air Bersih Ke Alassangker

Pipa Air Putus Akibat Bencana, Polisi Suplay Air Bersih Ke Alassangker

Discussion about this post

Recommended

Pembangunan Jalan Shortcut Dipercepat, Koster Berharap Gunakan Pendekatan Santun

Pembangunan Jalan Shortcut Dipercepat, Koster Berharap Gunakan Pendekatan Santun

08/06/2019
Pengurus LPD Anturan Kembali Serahkan Uang Reward Kavling Tanah

Pengurus LPD Anturan Kembali Serahkan Uang Reward Kavling Tanah

26/07/2022

Most Popular

Penjabat Bupati Dukung Program Pembangunan Pemprov Bali Untuk Buleleng
Buleleng

Penjabat Bupati Dukung Program Pembangunan Pemprov Bali Untuk Buleleng

30/01/2023
Bandara Bali Utara Keinginan Masyarakat Buleleng
Nasional

Bandara Bali Utara Keinginan Masyarakat Buleleng

30/01/2023
Todongkan Badik, Pelaku Begal Bawa Kabur Sepeda Motor
HUKUM & KRIMINAL

Todongkan Badik, Pelaku Begal Bawa Kabur Sepeda Motor

28/01/2023
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In