• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 20, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

by redaksi dewatapos
26/03/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Singaraja, Sidang kasus penipuan atas penjualan sebidang tanah di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja berakhir dengan putusan Majelis Hakim memberikan hukum tiga tahun penjara kepada terdakwa, meski demikian terdakwa melalui kuasa hukunya menyatakan banding.

Dalam amar putusan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi, secara tegas menyatakan terdakwa Ni Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Yokobus Manu dalam amar putusan persidangan, Selasa (25/03/2025).

Berita Terkait

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

Persidangan Kasus Penjualan Tanah Sengketa, Terungkap Aliran Dana Ke Pihak Ketiga

Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terhadap terdakwa Sukerasih berdasarkan laporan Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp. 510 juta atas penjualan tanah di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501 yang menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Sehingga atas kasus tersebut, Sukerasih dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Putusan hakim dalam persidangan juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dimana Sukerasih dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan.

Terhadap vonis yang telah dijatuhkan tersebut, JPU Kejari Buleleng, Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan, sementara Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH.,MH., usai Majelis Hakim membacakan putusan langsung menyatakan banding.

Sebelumnya, melakukan transaksi penjualan tanah di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, berujung dengan kasus hukum, pasalnya tanah yang dijual merupakan tanah sengketa sehingga Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng didakwa kasus penipuan dan pengelapan.

Mencuatnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh korban, Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp. 510 juta, bahkan Sukerasih selain menjalani persidangan juga menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja sejak 7 Januari 2025.

Dalam penanganan kasus itu dikuatkan dengan barang bukti selembar Kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar Kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp. 110 juta serta 30 lembar transkrip percakapan antara Akun Whatsapp.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: kalibukbukpengadilan negerisengketatanah
Share11SendScanShareSend
Previous Post

Upacara Melasti, Mebersih Sebelum Perayaan Hari Raya Nyepi

Next Post

Sosialisasi Pajak Daerah Sasar DWP Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Tersangka Pemerasan Perizinan Bertambah, Kejati Bali Amankan Pejabat PUTR Buleleng
HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Pemerasan Perizinan Bertambah, Kejati Bali Amankan Pejabat PUTR Buleleng

24/03/2025
Next Post
Sosialisasi Pajak Daerah Sasar DWP Buleleng

Sosialisasi Pajak Daerah Sasar DWP Buleleng

Discussion about this post

Recommended

KPI Lakukan Sosialisasi Mengantisipasi Penipuan Pekerja Migran

KPI Lakukan Sosialisasi Mengantisipasi Penipuan Pekerja Migran

04/07/2022
Senderan Tukad Buleleng Jebol, Satu Rumah Terancam Longsor

Senderan Tukad Buleleng Jebol, Satu Rumah Terancam Longsor

13/03/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA