Singaraja, Sidang kasus penipuan atas penjualan sebidang tanah di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja berakhir dengan putusan Majelis Hakim memberikan hukum tiga tahun penjara kepada terdakwa, meski demikian terdakwa melalui kuasa hukunya menyatakan banding.
Dalam amar putusan Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi, secara tegas menyatakan terdakwa Ni Luh Sukerasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan,” ucap Yokobus Manu dalam amar putusan persidangan, Selasa (25/03/2025).
Vonis yang diberikan Mejelis Hakim terhadap terdakwa Sukerasih berdasarkan laporan Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp. 510 juta atas penjualan tanah di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501 yang menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Sehingga atas kasus tersebut, Sukerasih dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Putusan hakim dalam persidangan juga lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, dimana Sukerasih dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan.
Terhadap vonis yang telah dijatuhkan tersebut, JPU Kejari Buleleng, Made Juni Artini, SH. dan Komang Tirta Wati, SH menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah ditetapkan, sementara Kuasa Hukum terdakwa Luh Sukerasih, Kadek Doni Riana SH.,MH., usai Majelis Hakim membacakan putusan langsung menyatakan banding.
Sebelumnya, melakukan transaksi penjualan tanah di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, berujung dengan kasus hukum, pasalnya tanah yang dijual merupakan tanah sengketa sehingga Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng didakwa kasus penipuan dan pengelapan.
Mencuatnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh korban, Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp. 510 juta, bahkan Sukerasih selain menjalani persidangan juga menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja sejak 7 Januari 2025.
Dalam penanganan kasus itu dikuatkan dengan barang bukti selembar Kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar Kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp. 110 juta serta 30 lembar transkrip percakapan antara Akun Whatsapp.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post