Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan empat pelaku narkoba yang ditangkap secara terpisak di sejumlah wilayah di Kabupaten Buleleng, bahkan dalam penangkapan itu polisi mengamankan 21 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 5,24 gram.
Barang bukti terbesar yang diamankan polisi saat menangkap GK (36) warga Dusun Peken, Desa Sangsit Kecamatan Sawan, Buleleng. Dalam pengeledahan yang dilakukan polisi menemukan 10 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.
“Pelaku membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan 10 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,12 gram Bruto atau 1,12 gram Netto,” beber Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan didampingi Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Dewa Putu Artha.
Dalam release kasus narkoba Rabu (26/03/2025) itu juga menyebutkan penagkapan yang dilakukan terhadap KS (26) warga Dusun Dalem, Desa Kerobokan Kecamatan Sawan di depan sebuah toko di Kelurahan Penarukan. Bahkan saat digeledah ditemukan sebanyak 8 paket narkotika shabu-shabu yang siap edar.
“Barang bukti ada 8 paket ditemukan, 2 paket plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening, 4 potongan pipet warna biru didalamnya berisi plastik klip didalamnya berisi butiran kristal bening, 1 potongan pipet warna merah muda didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal bening, 1 buah microtube didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,35 gram Bruto atau 1,53 gr Netto,” papar AKP Edy Sukaryawan.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba juga dilakukan di pinggir jalan Banjar Dinas Sema Desa Bungkulan dengan membekuk DT (34) warga Dusun Dangin Pura, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan bersama barang bukti satu paket plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram Brutto.
“Penangkapan ini berawal dari diamankannya KB di pinggir gang Aditya Jalan Pulau Komodo kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng yang menyebutkan sebelumnya sempat melakukan transaksi dengan seorang lelaki yang bernama DT,” sebut Kasat Res Narkoba.
Dari penangkapan KB (30) warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan di Jalan Pulau Komodo Banyuning didapatkan 2 paket plastik klip berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 0,29 gram brutto dan 0,29 gram brutto bersama uang tunai hasil penjualan 1 paket diduga narkotika jenis shabu sejumlah Rp 250 Ribu.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post