Singaraja, Mencari keadilan atas status tersangka yang disandangnya, Mantan Anggota DPRD Buleleng, Ni Luh Srisami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, dalam gugatannya juga menyeret Kapolres Buleleng.
Kuasa hukum Ni Luh Srisami, I Wayan Sudarma SH.,M.Pd., Selasa (18/02/2025) menegaskan, agar tidak menjadikan gugatan kurang pihak maka, sejumlah orang ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut. “Ada sejumlah orang kita tarik sebagai pihak, salah satunya adalah Kapolres Buleleng cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng sebagai pihak turut tergugat,” ungkapnya.
Kuasa hukum Srisami yang akrab disapa Jro Sudarma memaparkan, selain untuk keadilan dan kebenaran tentang keabsahan perjanjian yang mengikat kliennya, gugatan ini diajukannya untuk mengetahui persoalan hukum yang menimpa kliennya masuk ranah perdata atau pidana.
“Jika ternyata persoalan itu timbul sebagai akibat hubungan keperdataan maka kami minta agar kasus yang menjadikan klien kami sebagai tersangka dihentikan dan kedudukan hukum klien kami dipulihkan,” tegasnya.
Gugatan Srisami ke PN Singaraja telah terdaftar dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2025/PN.Sgr., secara resmi telah terdaftar dan menunggu jadwal sidang. Dimana objek sengketa perkara adalah tentang Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Ni Luh Srisami dengan warga asal Desa Ularan bernama Ni Luh Sarki tertanggal 15 September 2021. Disebutkan dalam perjanjian itu, Srisami telah menerima titipan uang dari Sarki sebesar Rp 170 juta.
“Kehendak awal dari perjanjian itu adalah tentang utang piutang yang kemudian berubah menjadi penitipan uang. Jika itu benar soal penitipan uang, mengapa klien kami dibebani pembayaran bunga pinjaman?,” tanya Jro Sudarma.
Jro Sudarma menyebutkan kliennya telah melakukan sejumlah pembayaran melalui transfer bank ke rekening anak perempuannya Sarki yang bernama Ini Komang Triyani. Ia menyayangkan, pembayaran tersebut ditampik sebagai pembayaran utang dari kliennya kepada Sarki.
“Kita ada bukti transfer yang nantinya akan kita tunjukkan dalam persidangan, smoga bukti tersebut dapat meyakinkan semua pihak bahwa persoalan hukum yang menimpa klien kami ini murni persoalan perdata dan bukan persoalan pidana,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akibat Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Januari 2024 itu, Srisami sempat menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara. Saat ini kasus tersebut tetap berlanjut sementara penahanan tersangka terhitung 6 Pebruari 2025 lalu berstatus, ditangguhkan. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post