• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Terkait Aset Adi Sika, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

by redaksi dewatapos
28/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Aset Adi Sika, Pengacara Ancam Laporkan Ketua PN Singaraja ke MA

Singaraja, Aanmaning yang dilayangkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terhadap Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika selaku termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada pemohon eksekusi yakni Gede Putu Arka Wijaya memantik serangan balik. Gede Merta Widiada melalui kuasa hukumnya Budi Hartawan SH mengancam akan membawa kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) setelah menuding Ketua PN Singaraja tidak fair dalam kasus tersebut.

Sebelumnya Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya Nyoman Sunarta SH memberikan deadline kepada Gede Merta Widiada untuk mematuhi putusan pengadilan MA yang sudah inkracht pada tahun 2019. Hanya saja tenggat waktu deadline terlewati dan aset milik Gede Merta terancam disita.

Terkait perkara perdata dengan nomor 423/Pdt.b.TH/2021/PN Singaraja tersebut Kuasa Hukum Arka Wijaya, Nyoman Sunarta mengatakan telah mengajukan surat ke PN Singaraja selaku pemohonan eksekusi lanjutan setelah diberikan aanmaning hampir selama dua pekan terhadap termohon. “Permohonan Eksekusi Lanjutan telah ditindaklanjuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, dengan melaksanakan aanmaning pada tanggal 2 November 2022 dan terakhir pada tanggal 14 November 2022,”ujar Sunarta.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Mantan Anggota DPRD Buleleng Cari Keadilan, Seret Kapolres Buleleng Dalam Gugatan

Menyikapi itu, Gede Merta Widiada melalui Kuasa Hukumnya Budi Hartawan melakukan perlawanan balik dan mengecam putusan Ketua PN Singaraja serta menganggap putusan tersebut berakibat fatal.

Menurut Budi Hartawan, selaku kuasa hukum telah mengajukan perlawanan eksekusi terhadap obyek sengketa terletak di Desa Sambangan.“Awalnya memang klien saya kalah karena dipegang pengacara lain Ngurah Sentanu. Dalam amar putusan ada dua putusan dalam konvensi dan rekovensi. Dalam konvensi ada perintah pengosongan obyek secara lasia dari total obyek seluas 12,5 are,” kata Budi Hartawan.

Hanya saja ada disebutkan pengembalian uang senilai Rp 550.000.000,- sebagai DP yang merupakan hasil penjualan obyek bukan uang tunai murni dari pemohon eksekusi. Dari titik ini Budi Hartawan mengaku melakukan perlawanan eksekusi. Pasalnya uang tersebut bersumber dari tanah yang dijual dan jika uang itu dikembalikan kepada pemohon akan ada obyek yang hilang.

“Lahan itu kan sudah dimiliki oleh seseorang (pembeli).Nah,kami juga minta selaku termohon eksekusi memohon kepada majelis untuk mengosongkan obyek terlebih dahulu dalam konvensi karena keduanya dikabulkan oleh MA,”jelas Budi Hartawan.

Budi Hartawan mengaku keberatan  atas putusan Ketua PN Singaraja yang seharusnya berkeadilan namun mengenyampingkan Putusan MA dengan mengambil putuan dalam bentuk aanmaning. Terlebih perlawanan eksekusi oleh termohon belum memiliki kekuatan hukum tetap  dari MA. “Dalam aanmaning disebutkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar tidak mempengaruhi terhadap perlawanan eksekusi. Ada dibalik putusan ini sehingga Ketua PN Singaraja kok berani memutuskan seperti itu,”ucapnya.

Karena itu,Budi Hartawan mengaku akan bersurat resmi ke MA untuk melaporkan Ketua PN Singaraja yang menyebut putusan ini tidak berpengaruh dengan perlawanan ekeskusi. Menurut Budi Hartawan jika perlawanan eksekusi dikabulkan oleh MA dengan disertakan novum baru akan menjadi masalah karena obyek sudah terlanjur dieksekusi.

“Dalam akta jual beli disebutkan pemohon membeli lahan seluas 12,5 are ada yang terjual 1,5 are dan hasil penjualan itu terakumulasi menjadi DP senilai Rp 550.000.000,-.Jika uang ini dikembalikan aka nada korban.Inilah perlawanan itu,” beber Budi Hartawan.

Sebelumnya, sejumlah aset milik Gede Merta Widiada yang lebih dikenal dengan Boss Adisika terancam disita Gede Putu Arka Wijaya, menyusul tidak dipenuhinya putusan aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yang telah memberikan peringatan kepada termohon eksekusi untuk mengembalikan uang pembayaran pembelian tanah sejumlah Rp. 550.000.000,- kepada Pemohon Eksekusi dalam waktu 8 hari terhitung sejak tanggal 14 November 2022. (TIM)

Tags: aamaningbudihartawangugatanpengadilanpnputusansunarta
Share32SendScanShareSend
Previous Post

Sambangi Korban Pelecehan Seks, Kapolres Buleleng Berikan Motivasi dan Tali Kasih

Next Post

Pipa Air Putus Akibat Bencana, Polisi Suplay Air Bersih Ke Alassangker

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pipa Air Putus Akibat Bencana, Polisi Suplay Air Bersih Ke Alassangker

Pipa Air Putus Akibat Bencana, Polisi Suplay Air Bersih Ke Alassangker

Discussion about this post

Recommended

Tradisi Mekering-Keringan dan Colek Adeng Di Banyuning

Tradisi Mekering-Keringan dan Colek Adeng Di Banyuning

27/04/2023
Warga Tianyar Ditemukan Meninggal Di Kaliasem

Warga Tianyar Ditemukan Meninggal Di Kaliasem

04/07/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA