• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Suami Mengedarkan Sabu, Dua IRT Diamankan Polisi

by redaksi dewatapos
02/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Suami Mengedarkan Sabu, Dua IRT Diamankan Polisi

Singaraja, Dua orang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng lantaran melindungi suami dari penangkapan polisi, dimana terlibat secara langsung mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dua IRT yang diamankan itu diantaranya SF (40) di Dusun Pamesan, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. SF diduga melindungi suaminya BT bersama anaknya TA, bahkan SF diduga ikut menyediakan barang terlarang itu. Sementara, polisi juga mengamankan LE (46) warga Dusun Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada. LE diamankan saat melakukan pengerebegan berlari membawa bungkusan ke arah dapur rumahnya yang kemudian diketahui berupa sabu.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 2 Desember 2024 menyebutkan, SF diamankan polisi setelah melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dusun Laba Nangga Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt Buleleng dengan membekuk RJ (34) dan PA (37) bersama barang bukti 1 pipet kaca berisi residu sabu dengan berat total 1,47 gram bruto.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

“Hasil interogasi menyebutkan bahwa RJ mendapat barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung ke rumah BT di Desa Lokapaksa dengan harga Rp.200.000, dan uang diserahkan ke istri BT yang bernama SF di rumahnya dan sabu diserahkan oleh anaknya yang bernama TA ke pelaku RM,” beber Kapolres Buleleng.

Upaya pengembangan dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng ke rumah BT dan TA yang hingga saat ini masih diburu polisi. “BT dan TA tidak berada di rumahnya namun berhasil mengamankan SF istri BT dan beberapa barang bukti lainnya,” sebut AKBP Widwan Sutadi.

Total barang bukti yang diamankan dari Desa Lokapaksa adalah 2  pipet kaca berisi residu dengan berat total 2,51 gram bruto bersama sejumlah peralatan hisap sabu dan juga plastik klip bening kosong bekas isi sabu.

Sementara, LE, seorang perempuan yang keseharian sebagai karyawan swasta diamankan polisi setelah berupaya menyembunyikan bungkusan plastik warna hitam milik suaminya KR alias Macun yang didalamnya  berisi potongan botol plastik bekas larutan penyegar cap kaki tiga yang didalamnya berisi 3 bungkusan kertas tisu yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip yang didalamnya  berisi butiran kristal bening yang diduga  Narkotika jenis sabu dengan berat 15,6 gram bruto.

“Dilakukan upaya paksa penggerebekan di rumah KR namun saat itu KR tidak berada di rumahnya namun sesaat sebelumnya saat akan memasuki rumah KR terlihat istri KR berlari dari arah dapur dengan membawa sesuatu yang di tutupi dengan menggunakan handuk dan terlihat menyuruh anaknya yang sedang tidur untuk menutupi barang yang dia bawa tersebut dengan tubuhnya,” papar Kapolres.

Polisi curiga dengan perbuatan yang dilakukan LE sehingga dilakukan pengeledahan dan setelah dibuka di dalam plastik tersebut terdapat sabu dan alat hisap. “Hasil interogasi terhadap LE menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik dari suaminya KR dan LE sengaja memindahkan barang tersebut untuk mengelabui petugas yang datang,” sebut Widwan Sutadi.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SF dan LE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman kurungan tertinggi 20 tahun penjara dan pidan denda hingga sepuluh miliar rupiah. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: lokapaksanarkobapolres bulelengsat res narkobaselat
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Seks Bebas Pemicu HIV/AIDS di Buleleng, Dinkes Identifikasi 3.868 Kasus

Next Post

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Recommended

Kapal KMP Pratitha IV Kandas, Sat Polair Jembrana Evakuasi 210 Penumpang

Kapal KMP Pratitha IV Kandas, Sat Polair Jembrana Evakuasi 210 Penumpang

03/02/2019
Lihadnyana Komitmen Buleleng Bebas Rabies

Lihadnyana Komitmen Buleleng Bebas Rabies

24/01/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA