Singaraja, Nyambi berjualan narkotika jenis sabu, seorang karyawan swasta dibekuk polisi di sebuah rumah di Lingkungan Penarungan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, dari tangan pelaku polisi menemukan enam paket sabu yang siap edar.
Pelaku berinisial MW (50) warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan ditangkap tanpa melakukan perlawanan, bahkan pelaku merupakan target operasi polisi yang sejak lama mengedarkan sabu di wilayah Kota Singaraja.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 2 Desember 2024 memaparkan, berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan narkotika dan sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
“Pada hari sabtu, 23 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 wita di lakukan upaya paksa penggerebekan bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan mengamankan pemilik rumah yang mengaku bernama MW, kemudian dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat di lakukan penggeledahan di rumah MW dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti tersebut diatas yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil di letakkan dikamar suci milik MW yang diakui adalah milik MW,” beber AKPB Widwan Sutadi.
Berdasarkan keterangan dari pelaku mengakui barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu siap edar didapatkan dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Aziman dari Desa Pegayaman. “Masih dilakukan pengembangan berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan,” sebut Kapolres.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng, diamankan 6 paket potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,49 gr bruto.
Dari kepemilikan narkotika jenis sabu itu, polisi menjerat MW dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana etiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post