Singaraja, Dua orang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng lantaran melindungi suami dari penangkapan polisi, dimana terlibat secara langsung mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua IRT yang diamankan itu diantaranya SF (40) di Dusun Pamesan, Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. SF diduga melindungi suaminya BT bersama anaknya TA, bahkan SF diduga ikut menyediakan barang terlarang itu. Sementara, polisi juga mengamankan LE (46) warga Dusun Bululada, Desa Selat Kecamatan Sukasada. LE diamankan saat melakukan pengerebegan berlari membawa bungkusan ke arah dapur rumahnya yang kemudian diketahui berupa sabu.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 2 Desember 2024 menyebutkan, SF diamankan polisi setelah melakukan penangkapan di sebuah rumah di Dusun Laba Nangga Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt Buleleng dengan membekuk RJ (34) dan PA (37) bersama barang bukti 1 pipet kaca berisi residu sabu dengan berat total 1,47 gram bruto.
“Hasil interogasi menyebutkan bahwa RJ mendapat barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung ke rumah BT di Desa Lokapaksa dengan harga Rp.200.000, dan uang diserahkan ke istri BT yang bernama SF di rumahnya dan sabu diserahkan oleh anaknya yang bernama TA ke pelaku RM,” beber Kapolres Buleleng.
Upaya pengembangan dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng ke rumah BT dan TA yang hingga saat ini masih diburu polisi. “BT dan TA tidak berada di rumahnya namun berhasil mengamankan SF istri BT dan beberapa barang bukti lainnya,” sebut AKBP Widwan Sutadi.
Total barang bukti yang diamankan dari Desa Lokapaksa adalah 2 pipet kaca berisi residu dengan berat total 2,51 gram bruto bersama sejumlah peralatan hisap sabu dan juga plastik klip bening kosong bekas isi sabu.
Sementara, LE, seorang perempuan yang keseharian sebagai karyawan swasta diamankan polisi setelah berupaya menyembunyikan bungkusan plastik warna hitam milik suaminya KR alias Macun yang didalamnya berisi potongan botol plastik bekas larutan penyegar cap kaki tiga yang didalamnya berisi 3 bungkusan kertas tisu yang masing-masing didalamnya berisi plastik klip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 15,6 gram bruto.
“Dilakukan upaya paksa penggerebekan di rumah KR namun saat itu KR tidak berada di rumahnya namun sesaat sebelumnya saat akan memasuki rumah KR terlihat istri KR berlari dari arah dapur dengan membawa sesuatu yang di tutupi dengan menggunakan handuk dan terlihat menyuruh anaknya yang sedang tidur untuk menutupi barang yang dia bawa tersebut dengan tubuhnya,” papar Kapolres.
Polisi curiga dengan perbuatan yang dilakukan LE sehingga dilakukan pengeledahan dan setelah dibuka di dalam plastik tersebut terdapat sabu dan alat hisap. “Hasil interogasi terhadap LE menyebutkan bahwa barang tersebut adalah milik dari suaminya KR dan LE sengaja memindahkan barang tersebut untuk mengelabui petugas yang datang,” sebut Widwan Sutadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, SF dan LE dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau ancaman kurungan tertinggi 20 tahun penjara dan pidan denda hingga sepuluh miliar rupiah. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post