Dugaan pengerusakan pelinggih yang dilakukan warga negara Denmark hingga kemudian ditangani secara hukum melalui persidangan dilatar belakangi masalah dengan mantan, bahkan sejumlah persoalan baru mencuat dalam proses hukum yang dilakukan.
Singaraja, Warga Negara Denmark, Lars Christensen (52) yang dijerat dengan kasus pengerusakan tempat suci atau pelinggih di halaman rumahnya menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, namun dalam proses tersebut menguak sejumlah persoalan lain antara Lars Christensen dengan mantan pacarnya Ni Luh Sukerasih.
Lars Christensen usai menjalani persidangan secara online di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (9/6/2021) membantah bila dilaporkan telah melakukan pengerusakan terhadap pelinggih atau jro gede di halaman rumahnya di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng.
“Dari teman spiritual, pelinggih atau Jro Gede tersebut sudah lama tidak digunakan dan telah ditemukannya benda-benda bersifat klenik atau black magic yang dianggap memiliki tujuan tidak baik, sehingga dilakukan perbaikan dengan melakukan pergantian yang baru,” ungkap Lars.
Dalam proses yang dilakukan, pelinggih yang baru selesai dipasang, kemudian pada 22 Oktober 2019, Lars mengadakan dua prosesi upacara secara agama Hindu dengan dibantu oleh 2 Saudara Ipar dari Nil Luh Sukerasih, mantan pacarnya.
“Prosesi yang pertama bertujuan untuk membersihkan lokasi rumah dengan menghilangkan pengaruh benda-benda yang bersifat klenik atau black magic dan prosesi upacara kedua dilangsungkan pemberkatan dan penyelesaian penggantian yang baru. Adapun kedua prosesi di Puput atau di laksanakan dibawah arahan seorang Bhawati atau Pendeta Agama Hindu,” papar Lars.
Keanehan kemudian muncul justru Lars Christensen dilaporkan ke polisi melakukan pengerusakan terhadap pelinggih tersebut oleh mantan pacarnya Ni Luh Sukerasih, hingga kemudian terungkap dalam persidangan permasalahan itu dipicu sakit hati mantan pacar terlapor, sebab Lars secara resmi menikah di Indonesia dan telah memiliki istri sah bernama Retno serta dikaurniai 4 anak.
Akibat laporan mantannya itu, Warga Negara Denmark uty kemudian dipanggil polisi dam menjalani pemeriksaan di Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng, dimana Ni Luh Sukerasih menuduh bahwa Lars telah melanggar hukum dan harus membayarnya atas kerugian sekitar Rp. 5.000.000,- karena rusaknya (Pelinggih) Jro Gede yang diklaimnya sebagai miliknya.
Menariknya proses penyidikan, yang dilakukan Aiptu Gede Santika diungkap Lars, sebab proses yang dilakukan dianggap melanggar kode etik dan aturan profesi Polri dikarenakan telah menambahkan ke dalam BAP tertanggal 9 Desember 2019 Nomor: LP/165/X11/2019 yang mana sebelumnya hanya berisikan pasal 46 KUHP.
“BAP yang diserahkan kepada dirinya pada saat menjalani pemeriksaan tanggal 30 Januari dan 30 April 2021 adalah palsu atau rekayasa dan digunakan untuk menambahkan bagian atau 156a KUHP untuk menjebak Lars, hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menahan saya secara paksa tanpa melalui aturan yang berlaku. Terlebih diketahui bahwa saksi-saksi yang diajukan oleh saya beserta dengan barang buktinya telah dihilangkan dari BAP, menyebabkan adanya celah antara apa yang tertulis di BAP dengan apa yang sebenarnya terjadi berbeda,”tutur Lars memalui penerjemahnya.
Lars mengatakan, dakwaan Jaksa tertanggal 3 Mei 2021 sebenarnya mengacu pada lokasi yang salah. Begitu pula berdasar kepada anggapan yang salah tentang Ni Luh Sukerasih sebagai pemilik dari properti tersebut. Mengutip jumlah kerusakan yang salah yaitu Rp. 20.000.000,-
“Yang sangat kontras dengan laporan awal Ni Luh Sukerasih pada 16 Oktober 2019 yang hanya sebesar Rp. 5.000.000,-. Juga, merujuk pada klaim palsu bahwa Ni Luh Sukerasih-lah yang membeli Jro Gede padahal pada kenyataannya Jro Gede tersebut sudah ada saat Lars membeli rumah itu dari Ibu Marsini,” papar Lars.
Dalam penyidikan yang dilakukan juga terungkap, Sukerasih dan Lars Christensen sempat hidup serumah namun kini keduanya memiliki permasalahan pribadi dalam perebutan harta, Lars membeli rumah tersebut dari Ibu Marsini seharga Rp. 400.000.000,- dan kemudian menghabiskan uang administrasi sekitar Rp. 450.000.000,-. Sebagai bukti dari perjanjian nomini/pinjam nama tersebut, Lars memiliki Surat Kuasa dari Ni Luh Sukerasih (44) warga Desa Kalibukbuk tertanggal 4 Desember 2010 yang menyatakan bahwa Lars adalah pihak pertama yang menguasai rumah dan properti tersebut.
Kemudian Lars mengajukan sita amaning pada 13 September 2019 dan akhirnya Lars melaksanakan sita eksekusi pada 9 Maret 2021. Secara hukum rumah tersebut merupakan milik Lars, sehingga laporan polisi Ni Luh Sukerasih 16 Oktober 2019 terhadap pengrusakan Pelinggih atau pura yang ada dihalaman rumah adalah palsu karena pada kenyataannya Lars justru melaksanakan renovasi serangkaian proses sita eksekusi.
Diawali dengan Lars pergi bersama istrinya yang sah bernama Retno Damayanti dan ditemani sopir Made Pablo asal Kaliasem pada 14 Oktober 2019 ke rumah di tersebut dan menemukan pelinggih dalam kondisi kurang layak di sembahyangi.
Diduga cara pengerusakan pelinggih tersebut direkam seseorang dari timur lantai atas rumah sebelah, sehingga prilaku Lars viral pengerusakan dengan cara menggunakan kaki dan tangan, momen itu diduga dimanfaatkan mantan pacarnya untuk menjerat Lars keranah hukum. Namun pelinggih tersebut sebelumnya sudah direncanakan akan direnovasi. (DEM)
Discussion about this post