Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan, LSM KoMPaK mendatangi DPRD Kabupaten Buleleng berkaitan dengan tumpang tindihnya aturan visum gratis untuk korban kasus-kasus pelecehan seksual.
Singaraja, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KoMPaK (Komunitas Masyarakat Untuk Penegakan Hukum dan Keadilan) yang dipimpin Ketua LSM KoMPAK I Nyoman Angga Saputra Tusan, SH., mendatangi DPRD Buleleng dan melakukan pertemuan dengan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari, SE., MM., Kamis (10/6/2021).
Ketua LSM KoMPaK, Angga Saputra mengatakan ke datangannya ke Komisi IV untuk mendorong DPRD melalui Komisi IV agar mengratiskan visum sesuai dengan pasal 11 angka (3) Perda No. 5 tahun 2019 tentang perlindungan Perempuan dan Anak, juga bersinergi mengurangi tingkat kekerasan pada rumah tangga, pencabulan dan pelecehan seksual yang sedang marak terjadi dikabupaten Buleleng untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan terhadap kasus KDRT, Pelecehan Seksual dan Pencabulan yang terjadi di Kabupaten Buleleng.
“Kami mendorong DPRD Komisi IV yang menanggulangi di bidang PPA agar mengratiskan atau tanpa bayar visum, kerena saat ini kami melihat kasus-kasus yang terjadi di Kabupaten Buleleng tentang pelecehan seksual, persetubuhan anak dibawah umur itu sangat banyak dan kami juga sempat ke polres karena di penyidikan itu tertunda gara-gara visum ini sendiri,”
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari apresiasikan kedatangan LSM KoMPaK yang sangat millenial, enerjik, berfikiran positif dan luas. Juga LSM KoMPaK ini berani berkunjung dan berani memakai kesempatan dan melihat situasi kejadian yang ada di buleleng untuk dikupas oleh mereka dalam proses menyelesaikan masalah meraka mau bertanya kepada pihak lain.
Terkait dengan asipirasi yang dibawa LSM KoMPAK ke Komisi IV terkait dengan biaya visum dan mengajak Komisi IV untuk melibatkan turun kemasyarakat.
Hesti ranitasari mengatakan, sesuai Perda no. 5 tahun 2019 sudah jelas gratis untuk korban, tetapi kemungkinan yang terjadi saat ini belum ada kesinkroniasian antara Perda dengan Perbup yang belum ditambahkan pada pasal 11 sehingga Rumah Sakit Umum Daerah yang memiliki anggaran tersendiri sebagai badan usaha daerah belum bisa menerapkan perda tersebut.
“Anggarannya sudah ada, tetapi dalam anggaran tersebut belum bisa dipakai untuk pembiayaan visum karena harus ada turunan dari perda tersebut berupa peraturan Bupati dan nanti kami di komisi IV akan terus mendorong hal tersebut agar bisa segera digunakan untuk korban kekerasan seksual atau KDRT” ujar Ranitasari.
Sementara, dalam pertemuan LSM KoMPaK dengan Ketua Komisi IV DPRD Buleleng juga menyampaikan berbagai hal permasalahan berkaitan dengan mencuatnya sejumlah kasus-kasus yang melibatkan anak dibawah umur termasuk remaja dan juga perempuan. Selain itu, LSM dengan personil para millenial tersebut juga menyatakan kesiapan didalam upaya pendampingan hukum berkaitan dengan kasus-kasus termasuk melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi. (THA)
Discussion about this post