Dengan dalih untuk meminjam handphone temen untuk meminta hotspot, dua orang remaja diringkus jajaran Satreskrim Polres Buleleng, karena melakukan aksi pencurian sebuah handphone.
Singaraja, Kedua pelaku yang diamankan polisi itu, PAS alias TA (17) dan PEA alias E (18). Menurut informasi yang diterima, pengungkapan peristiwa pencurian handphone ini bermula dari adanya laporan korban warga Kelurahan Penarukan ke Polres Buleleng. Dalam laporannya korban, menyebutkan bahwa handphone miliknya raib di rumah kost yang ada di wilayah Desa Sambangan.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pelaku mengarah kepada dua orang yakni TA warga Kelurahan Beratan, dan E warga Kecamantan Sukasada. Ketika diintrogasi, keduanya pun mengakui perbuatannya.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simaptupang mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda. Barang bukti dimankan 1 unit handphone milik korban yang dicuri oleh kedua tersangka.
Kejadian ini bermula dari, korban mendatangi rumah kost temannya untuk menggelar acara, Selasa 2 Maret lalu. Saat itu, handphone milik korban ditaruh di dalam kamar kost temannya. Lalu sekitar pukul 05.00 wita, korban saat akan mengambil Handphone miliknya ternyata sudah tidak.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng. Menurut Ipda Kevin, handphone itu diambil ketika korban dalam kondisi lengah. Tersangka Tu Arik bertugas mengambil Hp milik korban dan menyembunyikan dibawah sopa. Sedangkan, untuk tersangka Eka mengambil dari sopa dan pergi ke rumahnya.
Selanjutnya, handphone itu sempat digadaikan oleh kedua tersangka sebesar Rp500 ribu, hasilnya lalu dibagi dua, untuk keperluan hidup mereka sehari-hari. “Awalnya kami amankan tersangka PAS (Tu Arik), dari keterangan dia akhirnya tersangka lain kami amankan juga. Mereka melakukan aksinya secara bersama-sama dengan peran yang berbeda-beda,” ujar Ipda Kevin.
Sementara itu tersangka TA mengaku, nekat mencuri Hp milik temannya untuk membayar uang sewa kamar kost. Tersangka Tu Arik dan Eka pun melancarkan aksi pencurian handphone itu, ketika teman-temannya sudah dalam kondisi mabuk. “Pakai bayar kost Rp400 ribu. Saat itu sudah mabuk temannya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Tu Arik dan tersangka Eka terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (FAL)
Discussion about this post