• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

by redaksi dewatapos
02/12/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Singaraja, Nyambi berjualan narkotika jenis sabu, seorang karyawan swasta dibekuk polisi di sebuah rumah di Lingkungan Penarungan Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng, dari tangan pelaku polisi menemukan enam paket sabu yang siap edar.

Pelaku berinisial MW (50) warga Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan ditangkap tanpa melakukan perlawanan, bahkan pelaku merupakan target operasi polisi yang sejak lama mengedarkan sabu di wilayah Kota Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Putu Subita Bawa dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, Senin 2 Desember 2024 memaparkan, berdasarkan informasi dari masyarakat berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan narkotika dan sebelumnya sudah di lakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

“Pada hari sabtu, 23 Nopember 2024 sekira pukul 13.00 wita di lakukan upaya paksa penggerebekan bertempat di sebuah rumah di Lingkungan Penarungan, Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng dan mengamankan pemilik rumah yang mengaku bernama MW, kemudian dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat di lakukan penggeledahan di rumah MW dan dari hasil penggeledahan tersebut di dapati barang bukti tersebut diatas yang disimpan di dalam sebuah kotak kecil di letakkan dikamar suci milik MW yang diakui adalah milik MW,” beber AKPB Widwan Sutadi.

Berdasarkan keterangan dari pelaku mengakui barang bukti yang diamankan berupa enam paket sabu siap edar didapatkan dengan cara membeli dari seorang lelaki yang bernama Aziman dari Desa Pegayaman. “Masih dilakukan pengembangan berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan,” sebut Kapolres.

Dari penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng, diamankan 6 paket potongan pipet yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,49 gr bruto.

Dari kepemilikan narkotika jenis sabu itu, polisi menjerat MW dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana etiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.  |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: narkobapenarukanpolres bulelengsabu
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Suami Mengedarkan Sabu, Dua IRT Diamankan Polisi

Next Post

Pj Gubernur Sudah Terbitkan SK PAW Gede Supriatna

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pj Gubernur Sudah Terbitkan SK PAW Gede Supriatna

Pj Gubernur Sudah Terbitkan SK PAW Gede Supriatna

Discussion about this post

Recommended

Longsoran Batu Besar Hantam Rumah Warga di Sudaji

Longsoran Batu Besar Hantam Rumah Warga di Sudaji

18/12/2024
Tingkatkan Sarpras Nelayan Buleleng, DKPP Berikan Bantuan Mesin Tempel

Tingkatkan Sarpras Nelayan Buleleng, DKPP Berikan Bantuan Mesin Tempel

20/07/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA