• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Gugatan Pra Peradilan Penangkapan Arka Wijaya, Sidang Ditunda Lantaran Polisi Mangkir

by redaksi dewatapos
06/12/2023
Reading Time: 3 mins read
0
Gugatan Pra Peradilan Penangkapan Arka Wijaya, Sidang Ditunda Lantaran Polisi Mangkir

Singaraja, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menunda sidang pra peradilan yang diajukan Gede Arka Wijaya (34) dalam kasus kekerasan saat penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas  pengaduan BPR. Nur Abadi.

Made Astina Dwipayana  SH., selaku Hakim Tunggal menunda persidangan hingga dua pekan setelah sidang perdana pihak kepolisian mangkir tanpa memberikan alasan. “Mengingat termohon tidak hadir,sidang ditunda hingga Senin 18 Desember 2023,”kata Astina Dwipayana, Rabu 6 Desember 2023 dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Empat kuasa hukum Arka Wijaya dalam persidangan tersebut diantaranya ADV Nyoman Ardana SH, I Gusti Lanang Iriana SH, I Nyoman Nika SH dan Kadek Indra sempat meminta kepada hakim agar  kliennya Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya namun permintaan itu ditolak hakim. “Kami mohon yang mulia agar Gede Arka Wijaya dapat dihadirkan pada sidang berikutnya,”kata Nyoman Nika.

Berita Terkait

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Persidangan Kasus Penjualan Tanah Sengketa, Terungkap Aliran Dana Ke Pihak Ketiga

Atas permintaan itu, Astina Dwipayana  SH mengatakan tidak ada urgensinya menghadirkan Arka Wijaya pada sidang dipengadilan mengingat hak-hak hukum yang bersangkutan telah didelegasikan kepada kuasa hukum. “Tersangka ditahan ya?.Tidak dihadirkan juga tidak apa-apa karena kuasa hukum sudah diberikan wewenang untuk menangani kasus tersebut selama persidangan,”ujarnya.

Nyoman Nika selaku kuasa hukum Arka Wijaya usai pelaksanaan sidang mengatakan, kehadiran tersangka Arka pada sidang pra peradilan itu sangat penting mengingat kliennya yang mengetehaui fakta yang terjadi selama proses penangkapan dan lanjut ditetapkan menjadi tersangka.

“Permohonan klien kami agar bisa dihadirkan dalam persidangan sudah disampaikan ke hakim.Menurut hakim semua fakta-fakta tesebut telah diuraikan dalam permohonan pra peradilan sehingga tak diperlukan lagi kehadiran Arka Wijaya,” tegas Nika.

Halsenada diungkapkan istri tersangka Gede Arka Wijaya, Luh Putu Widayanti (33) yang mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak menghadirkan suaminya pada sidang tersebut. Widayanti beralasan telah bersurat ke Polres Buleleng serta ke Lapas Kelas II B Singaraja untuk mengizinkan suaminya hadir pada sidang pra peradilan. “Jelas kami kecewa. Kami sedang mencari keadilan sehingga ada konfrontir sehingga diketahui apa yang sebenarnya terjadi dan tidak ada yang ditutup-tutupi lagi,”ujar Putu Widayanti.

Bahkan, Istri Arka Wijaya menantang pihak kepolisian untuk membuka seluruh audit forensik terkait kasus yang diituduhkan kepada suaminya. Seluruh bukti termasuk semua bukti yang telah dikantongi. ”Kita beber semua bukti audit forensik jika suami saya bersalah akan gantle untuk ditahan.Hari ini saja sidang yang telah dijadwal pihak polisi tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” tandasnya.

Juru Bicara PN Singaraja Made Hermayanti Muliartha, SH., saat dikonfirmasi membenarkan penundaan persidangan pra peradilan tersebut dan menyebutkan tersangka tidak selalu dihadirkan dalam proses persidangan, sebab dalam KUHAP pasal 79 menyebutkan bahwa permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasan.

“Sehingga hakim meinterpretasikan mengenai pasal tersebut bahwa oleh karena keluarga atau kuasanya dapat mengajukan praperadilan karena tersangka sedang ditahan sehingga tidak wajib tersangka hadir dalam persidangan kecuali dalam hal tersangka tidak ditahan dan tersangka tersebut yang langsung mengajukan pra peradilan, maka tersangka yang hadir di persidangan, karena keterangan tersangka mengenai tidak sahnya penangkapan atau penahanan ataupun penetapan tersangkanya sudah dituangkan dalam permohonan pra peradilannya itu, jadi hakim menolak untuk menghadirkan tersangka dipersidangan,” papar Hermayanti.

Sementara, belum diperoleh keterangan atau informasi berkaitan mangkirnya termohon dalam sidang perdana gugatan pra peradilan tersebut, sejumlah pejabat di Jajaran Polres Buleleng belum bisa memberikan keterangan secara pasti.

Sebelumnya pada Selasa 14 Nopember 2023 merupakan tindak lanjut atas penetapan Arka Wijaya sebagai tersangka beberapa jam sebelumnya dan lanjut dilakukan upaya paksa penangkapan dengan cara brutal  oleh polisi dibawah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama sebelumnya juga mengatakan dalam melakukan penindakan secara hukum terhadap Arka Wijaya telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditetapkan sehingga dengan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka, Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan upaya paksa.

“Upaya tersebut merupakan Bagian dari proses penyidikan kepolisian, bermula dari penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka tanggal 10 November 2023, bahwa telah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan hasil gelar perkara berupa peningkatan status saksi  Gede Putu Arka Wijaya menjadi tersangka,” tegas Arung Wiratama. (TIM)

Tags: penangkapanpersidanganpnpraperadilansidang
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Pj. Bupati Lihadnyana Akan Siapkan Tenaga Kesehatan Untuk Petugas Pelipat Surat Suara

Next Post

Penghujung Tahun 2023, Pemprov Bali Sabet Tiga Penghargaan dari Kementerian PANRB

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Penghujung Tahun 2023, Pemprov Bali Sabet Tiga Penghargaan dari Kementerian PANRB

Penghujung Tahun 2023, Pemprov Bali Sabet Tiga Penghargaan dari Kementerian PANRB

Discussion about this post

Recommended

Kronologis Kasus Duel Berdarah Di Pegayaman

Kronologis Kasus Duel Berdarah Di Pegayaman

20/07/2022
Hadirkan Dua Rektor, Unipas Singaraja Gelar Seminar Wirausaha

Hadirkan Dua Rektor, Unipas Singaraja Gelar Seminar Wirausaha

16/07/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA