Singaraja, Kasus penjualan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng akhirnya mengungkap adanya aliran dana kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp. 510 juta. Hal itu terungkap Senin (04/02/2025) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Dalam sidang di Ruang Kartika PN Singaraja dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menghadirkan saksi korban Farhanny Susana Supawi dan dua orang sebagai perantara penjualan tanah sengketa tersebut.
Saksi korban menyebutkan, terdakwa Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk dalam transaksi itu mencantumkan nama pihak ketiga yang disebutkan bernama Komang Mertayasa untuk menerima penjualan tanah bersengketa tersebut.
“Setelah ada kesepakatan memberi nama Komang Mertayasa sebagai keluarga dekatnya, sehingga pembayaran tanah tersebut ditranfser ke rekening ini secara total sebanyak tiga kali mencapai Rp. 510 juta,” sebut Farhanny Susana Supawi.
Belum diketahui secara pasti hubungan terdakwa Sukerasih dengan pihak ketiga tersebut, hanya saja saksi korban memastikan dalam proses yang dilakukan telah melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 20 Juta sebanyak satu kali dan selanjutnya secara bertahap menerima pembayaran melalui transfer bank sebanyak tiga kali hingga total uang yang diterima Rp. 510 juta.
“Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saya terkait obyek tanah yang dijual dalam proses sengketa dan sedang dalam proses sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Singaraja,” sebut Farhanny Susana Supawi.
Sebelumnya, melakukan transaksi penjualan tanah di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, berujung dengan kasus hukum, pasalnya tanah yang dijual merupakan tanah sengketa sehingga Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng didakwa kasus penipuan. Mencuatnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh korban, Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp. 510 juta, bahkan Sukerasih selain menjalani persidangan juga menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja sejak 7 Januari 2025.
Dalam penanganan kasus itu dikuatkan dengan barang bukti selembar Kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar Kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp. 110 juta serta 30 lembar transkrip percakapan antara Akun Whatsapp.
Berdasarkan dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post