• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, June 20, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kronologis Kasus Duel Berdarah Di Pegayaman

by redaksi dewatapos
20/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kronologis Kasus Duel Berdarah Di Pegayaman

Singaraja, Duel atau perkelahian yang melibatkan empat warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada hingga menyebabkan dua orang meninggal dunia, diantaranya Ketut Fauzi  (39) dan Edy Salman (31) berhasil diungkap polisi setelah mengamankan dua pelaku yang kabur, Nu’Ul Makmun (29) dan Topan Ariadi alias Zakaria (32).

Kapolsek Sukasada, Kompol I Made Agus Dwi Wirawan, SH.,MH., didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ketut Budayana dan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Rabu 20 Juli 2022 mengatakan, Berdasarkan data dan informasi serta hasil pemeriksaan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukasada juga mengungkap kronologis duel berdarah tesebut yang berawal dari kedatangan Edy Salman bersama-sama dengan Nu’Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria mendatangi rumah Ketut Fauzi untuk mengklarifikasi berkaitan dugaan Fauzi sebagai informan polisi yang nyaris menangkap ketiganya.

“Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terungkap, saat Edy Salam diketahui membawa senjata tajam pedang, kemudian Ketut Fauzi langsung mengambil pedang dan langsung menebas Topan Hariadi Alias Zakaria yang mengakibatkan luka pada tangan dan kepala selanjutnya sembunyi di samping sepeda motor milik Ketut Fauzi,” ujar Agus Dwi Wirawan.

Berita Terkait

Persoalan Komunikasi dan TV Digital Tuntas ditangan Wayan Koster Dengan Turyapada Tower

Merasa Kesal Ayah Pukul Anak, Berujung Dilaporkan ke Polisi

Setelah itu Ketut Fauzi langsung menyerang Edy Salman yang sedang duduk di lantai rumah Ketut Fauzi dan serangan tersebut dibalas oleh Edy Salman dan terlihat Edy Salman terkena tebasan dari Ketut Fauzi yang mengakibatkan Edy Salman roboh.

Melihat Edy Salman roboh, Nu’Ul Makmun langsung menebas Ketut Fauzi dengan membabi buta hingga mengakibatkan Ketut Fauzi tersandar ditembok dengan luka. Kejadian tersebut terdengar oleh warga sehingga Nu’Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria melarikan diri ke dalam hutan yang ada di wilayah Desa Pegayaman.

Kapolsek Sukasada Dwi Wirawan menyebutkan, dari peristiwa yang terjadi Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 23.30 wita di Dusun Kubu Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada menyebabkan, Ketut Fauzi meninggal dunia saat diantar oleh warga ke rumah sakit sedangkan Edy Salman dinyatakan meninggal di tempat kejadian perkara dan dua pelaku lainnya melarikan diri.

“Dari peristiwa itu, selanjutnya Polsek Sukasada melakukan pengejaran terhadap kedua orang yang melarikan diri. Dan pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 pukul 02.00 wita mendapatkan informasi bahwa Nu’Ul Makmun dan Topan Hariadi Alias Zakaria sedang bersembunyi disalah satu rumah yang ada di Dusun Petung Desa Pegayaman dan saat itu juga kedua orang tersebut dapat diamankan dan selanjutnya dilakukan proses hokum,” ungkap Agus Dwi Wirawan.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Nu’Ul Makmun melakukan kekerasan terhadap Ketut Fauzi sedangkan Topan Hariadi Alias Zakaria tidak terlibat dalam kasus tersebut bahkan menjadi korban kekerasan dari Ketut Fauzi.

Dalam proses penanganan kasus itu, polisi hanya menetapkan Nu’Ul Makmun sebagai tersangka, sehingga warga Dusun Kubu, Desa Pegayaman tersebut dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan tindak kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1),(2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Perbuatan pelaku dikuatkan dengan barang bukti berupa dua bilah Pedang bergagang kayu masing-masing panjang 50 cm dan 60 cm dan 1 (satu) bilah Parang bergagang kayu dengan panjang 40 cm. Sementara Topan Hariadi Alias Zakaria hanya sebagai korban dan saksi, namun demikian Zakaria terlibat dalam sejumlah kasus kejahatan lainnya. (TIM)

Tags: aniayapegayaman
Share11SendScanShareSend
Previous Post

Pelatihan DEA dan TA Telah Usai, Pemkab Buleleng dan BPSDMP Yogyakarta Lakukan Rapat Evaluasi

Next Post

Pesta Demokrasi Di Bangli, Kejaksaan dan Pengadilan Support Bawaslu

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pesta Demokrasi Di Bangli, Kejaksaan dan Pengadilan Support Bawaslu

Pesta Demokrasi Di Bangli, Kejaksaan dan Pengadilan Support Bawaslu

Discussion about this post

Recommended

Upacara Labuh Gentuh Di Desa Les, Takut Viral Wartawan Diintimidasi dan Diusir

Upacara Labuh Gentuh Di Desa Les, Takut Viral Wartawan Diintimidasi dan Diusir

05/09/2021
Bacaleg NasDem Dapil Sukasada Menyatakan Mundur

Bacaleg NasDem Dapil Sukasada Menyatakan Mundur

17/05/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA