Singaraja, Masih ingat dengan sengketa rumah kost di Banyuning, tepatnya di Jalan Pulau Komodo Gang Aditya antara Gede Putu Arka Wijaya dengan Deny Ary Suryadi dan Budi Hartawan. Selasa 5 September 2023, Pengadilan Negeri Singaraja telah memberikan ketetapan dan keputusan atas gugatan perdata yang dilakukan Gede Putu Arka Wijaya.
Dalam putusan persidangan yang bergulir sejak bulan maret lalu, Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan didampingi Hakim Anggota Made Astina Dwipayana dan Ni Putu Asih Yudiastri, menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
“Menyatakan surat kesepakatan tanggal 21 Juli 2020 tentang pembelian rumah kos yang beralamat di Jl. P. Komodo Gg. Aditya, Singaraja, sesuai SHM No. 560/Kelurahan Banyuning, luas 250 m2, atas nama Deny Ary Suryadi, SH adalah sah sebagai perjanjian dan mengikat para pihak yang membuatnya,” ungkap Gusti Juliartawan.
Selain itu,dalam putusan perdata melalui gugatan melawan hukum, secara tegas menyatakan perbuatan Deny Ary Suryadi sebagai tergugat I melalui Budi Hartawan sebagai tergugat II telah menghanguskan secara sepihak cicilan Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- atas pembelian rumah kos yang beralamat di Jl. P. Komodo Gg. Aditya, Singaraja, SHM No. 560/Kelurahan Banyuning, luas 250 m2, atas nama Deny Ary Suryadi, SH sesuai surat kesepakatan tanggal 21 Juli 2020 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
“Menghukum tergugat I untuk membayar ganti rugi materil tanpa syarat apapun kepada Penggugat sejumlah Rp.60.000.000,00 dan juga menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya,” tegas putusan Pengadilan Negeri Singaraja.
Budi Hartawan dikonfirmasi berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Singaraja atas perkara nomor 162/pdt.G/2023/PN Sgr belum memberikan tanggapan atas proses gugatan melawan hukum yang diajukan Gede Putu Arka Wijaya, sebab belum menerima hasil putusan tersebut. “Belum terima putusan, kalo ada yang tau kirim ke tiyang,suksma,” ujarnya dalam pesan WhatsApp.
Secara terpisah, atas penetapan putusan perkara perdata oleh PN Singaraja itu, Gede Putu Arka Wijaya memberikan apresiasi terhadap putusan PN Singaraja atas keadilan yang didapatkan, sebab dalam kasus yang sama secara pidan menyebabkan dirinya di penjara serta kehilangan pekerjaan sebagai ASN.
“Baru hari ini saya mendapatkan keadilan, di mana putusan yang membuat saya di penjara selama 10 bulan ternyata ada putusan perdata saya ketika saya menggugat rumah kost, itu karena pada waktu itu dihanguskan secara sepihak oleh Budi hartawan nah ternyata pada hari ini ada putusan pengadilan di tanggal 5 September ini menyatakan bahwa terbukti secara sah Budi hartawan ini melakukan perbuatan melawan hukum di mana dia telah menghanguskan DP saya, pembayaran saya secara sepihak,” beber Arka Wijaya.
Selaku penggugat atas rumah kost di Banyuning, tepatnya di Jalan Pulau Komodo Gang Aditya, Arka Wijaya mengingatkan agar tergugat I dan Tergugat II harus mematuhi keputusan secara hukum yang telah ditetapkan PN Singaraja meskki nantinya ada upaya banding yang dilakukan para tergugat.
“Dalam keputusan ini juga tergugat satu harus membayar ganti rugi secara materiil tanpa syarat apapun kepada pengguna itu saya sendiri sebesar 60 juta rupiah nah ini harus harus ditaati dan dihormati oleh pihak Budi hartawan ini harus segera meskipun nanti budi hartawan melakukan perlawanan hukum silakan saya menghormati itu dan nanti saya bersama-sama dengan tim,” tegas Arka Wijaya.
Disisi lain, berkaitan dengan putusan pidana berkaitan dengan keberadaan rumah kost tersebut hingga menyebabkan Arka Wijaya di penjara dan berhenti sebagai ASN bakal berupaya melakukan pemulihan nama baik dengan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. “Ya nanti berdasarkan keputusan inilah saya akan mengajukan novum atau PK, bahwa saya memang membeli pada waktu itu jadi apa bisa saya membeli suatu barang rumah kost di mana Saya memiliki hak di sana terus saya di pidana dipenjarakan, yang mana saya mencuri seng bekas,”tegasnya.
Arka Wijaya secara tegas juga menyayangkan proses hukum yang dilakukan oknum institusi tertentu berkaitan dalam penegakan supremasi hukum, bahkan diduga kasus yang menjeratnya itu merupakan sebuah rekayasa untuk kriminalisasi dirinya.
“Saya tidak pernah mencuri tetapi ada permainan, ada pesanan, di sini sudah jelas sekarang ada keputusan ini harusnya dulu pihak kepolisian itu menunggu keputusan perdata dulu sesuai dengan pasal 81 itu di mana keputusan perdata dulu, ketika di sana memang benar saya tidak memiliki hak di rumah itu baru tidak hanya jalan nah sekarang pekerjaannya sudah dihukum saya sudah inkrah sekarang ada putusan perdata seperti ini kan nah bagaimana nanti ke depannya penegakan hukum di wilayah Buleleng ini,” tegas Arka Wijaya.
Disisi lain, Arka Wijaya juga mengingat kepada para tergugat untuk mentaati hukum dengan menjalankan keputusan PN Singaraja itu, bahkan selain dirinya Arka Wijaya juga mengingatkan ada korban lain yang justru telah membeli rumah kost tersebut.
“Sudahlah berhenti karena rumah kost ini selalu memakan korban dan sekarang pun ada korban lain lagi selain saya yaitu Komang Putra yang telah membeli ternyata kan dia membeli barang yang memang dalam sengketa dalam gugatan jadi mohon kepada budi atau selaku lawyer selaku pengacara ayolah pakai ilmu hukum anda untuk mengayomi masyarakat bukan untuk mencederai hukum itu sendiri,” beber Arka Wijaya.
Dalam proses sidang yang bergulir sejak bulan april lalu, Arka Wijaya melalui kuasa hukumnya, Ni Nyoman Armini, SH menyampaikan gugatan perbuatan melawan hukum atas surat kesepakatan tanggal 21 Juli 2020 tentang pembelian rumah kos yang beralamat di Jl. P. Komodo Gg. Aditya, Singaraja, dimana secara sepihak telah menghanguskan cicilan Penggugat hingga menyebabkan kerugian. (TIM)
Discussion about this post