Singaraja, Setelah sebelumnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan tambahan satu orang tersangka, sehingga total tujuh orang diamankan dan dua orang menjalani proses wajib lapor.
Enam orang yang sudah ditetapkan tersanngka dan telah menjalani penahanan yakni IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38) dan WJ (57). Sementara satu orang tambahan yang ditetapkan tersangka yakni Wayan P (21). Semua tersangka adalah warga Desa Julah yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Senin 27 Juni 2022 mengatakan, saat ini sudah ada total 7 orang warga Desa Julah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dan pembakaran rumah keluarga Sahrudin. Penetapan tambahan 1 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi maupun tersangka sebelumnya.
“Jadi sampai saat ini sudah ada 7 pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada Wayan P, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni ini. Sekarang kasusnya itu masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Sumarjaya.
Meski telah menetapkan 7 orang tersangka, namun AKP Sumarjaya mengaku, hinga kini masih belum menemukan aktor utama atau dalang dibalik peristiwa tersebut. Sebab, dari 7 orang tersangka ini masih belum menyebutkan siapa yang menjadi dalang dari aksi itu.
“Dari keterangan tersangka belum ada yang mengarah (siapa aktor utama perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sahrudin). Namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” jelas AKP Sumarjaya.
Disinggung terkait wajib lapor yang dijalani Kelian Adat Desa Julah, Jro Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada padahal mereka tidak berstatus tersangka melainkan hanya saksi, dijelaskan AKP Sumarjaya, hal itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan mereka untuk dimintai keterangan.
“Posisi keduanya saat ini kan masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini. Jadi mereka hanya saksi. Wajib lapor dikenakan untuk dapat mempermudah penyidik memintai keterangan mereka saat nantinya diperlukan,” pungkas AKP Sumarjaya. (ARK)
Discussion about this post