• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, July 6, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Kembali Menambah Pelaku Insiden Julah, Total Tujuh Tersangka Diamankan

by redaksi dewatapos
27/06/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Kembali Menambah Pelaku Insiden Julah, Total Tujuh Tersangka Diamankan

Singaraja, Setelah sebelumnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sitiyah (74) dan Sahrudin (26) di areal tanah sengketa di wilayah Dusun Batugambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Sat Reskrim Polres Buleleng kembali menetapkan tambahan satu orang tersangka, sehingga total tujuh orang diamankan dan dua orang menjalani proses wajib lapor.

Enam orang yang sudah ditetapkan tersanngka dan telah menjalani penahanan yakni IKS (33), INK (71), IWS (30), KS (43), NS (38) dan WJ (57). Sementara satu orang tambahan yang ditetapkan tersangka yakni Wayan P (21). Semua tersangka adalah warga Desa Julah yang dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, Senin 27 Juni 2022 mengatakan, saat ini sudah ada total 7 orang warga Desa Julah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dan pembakaran rumah keluarga Sahrudin. Penetapan tambahan 1 orang tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa orang saksi maupun tersangka sebelumnya.

Berita Terkait

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

“Jadi sampai saat ini sudah ada 7 pelaku yang sudah diamankan di Polres Buleleng dalam kasus itu. Dan yang terakhir ada Wayan P, ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juni ini. Sekarang kasusnya itu masih dalam pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Sumarjaya.

Meski telah menetapkan 7 orang tersangka, namun AKP Sumarjaya mengaku, hinga kini masih belum menemukan aktor utama atau dalang dibalik peristiwa tersebut. Sebab, dari 7 orang tersangka ini masih belum menyebutkan siapa yang menjadi dalang dari aksi itu.

“Dari keterangan tersangka belum ada yang mengarah (siapa aktor utama perusakan dan pembakaran rumah keluarga Sahrudin). Namun apa yang dikatakan mereka nanti bisa sebagai petunjuk lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” jelas AKP Sumarjaya.

Disinggung terkait wajib lapor yang dijalani Kelian Adat Desa Julah, Jro Ketut Sidemen dan Bendahara Desa Adat Julah, Ketut Sada padahal mereka tidak berstatus tersangka melainkan hanya saksi, dijelaskan AKP Sumarjaya, hal itu dilakukan karena penyidik masih memerlukan mereka untuk dimintai keterangan.

“Posisi keduanya saat ini kan masih terus dimintai keterangan oleh penyidik untuk pengembangan kasus ini. Jadi mereka hanya saksi. Wajib lapor dikenakan untuk dapat mempermudah penyidik memintai keterangan mereka saat nantinya diperlukan,” pungkas AKP Sumarjaya. (ARK)

Tags: adatjulahpembakaransertifikattanahtejakula
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Operasi Patuh Di Buleleng, Sat Lantas Lakukan Peneguran 624 Pelanggaran

Next Post

Berhasil Kelola Aset Daerah, Pemkab Garut Belajar ke Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Berhasil Kelola Aset Daerah, Pemkab Garut Belajar ke Buleleng

Berhasil Kelola Aset Daerah, Pemkab Garut Belajar ke Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Gudang Kayu Terbakar, Damkar Buleleng Kewalahan

Gudang Kayu Terbakar, Damkar Buleleng Kewalahan

26/11/2018
Waspada, Barang Palsu dan Obat Tanpa Ijin Beredar di Buleleng

Waspada, Barang Palsu dan Obat Tanpa Ijin Beredar di Buleleng

18/01/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA