• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Endorse Judol di Media Sosial, Tiga Pelajar dan Mahasiswa Terciduk

by redaksi dewatapos
14/09/2024
Reading Time: 1 min read
0
Endorse Judol di Media Sosial, Tiga Pelajar dan Mahasiswa Terciduk

Singaraja, Memberikan dukungan dalam bentuk promosi produk atau yang lebih dikenal dengan endorse terhadap situs judi online (Judol), tiga orang oknum pelajar dan mahasiswa terciduk Tim Khusus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Iptu Demiral Safriasnyah.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika dalam keterangan Jumat 13 September 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, upaya penanganan berkaitan dengan kasus tersebut masih dilakukan dan karena berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa tidak dilakukan penahanan. “Para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Jaya Widura.

Tiga pelaku yang terciduk melakukan endorse atau promosi judi online itu diantaranya, NLW (20), KAC (18) dan B (16). Ketiga pelaku ini bertugas mempromosikan situs judi online melalui akun instagram yang dimilikinya. “para tersangka ini mendapatkan imbalan setelah endorse judol tersebut,” sebut Kasat Reskrim Arya Widura.

Berita Terkait

Pemerintah Perkuat Literasi Digital Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Rekam Jejak Medsos Salah Satu Unsur Penting Seleksi Paskibraka Buleleng 2025

NLW tercatat diciduk di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan mengakui mendapat bayaran sejuta per-minggu dari mempromosikan situs judi online dengan menyasar 126.000 pengikutnya di Instagram, selanjutnya KAC dengan 46.000 pengikut di Instagram mendapatkan pembayaran 300.000 dari promosi yang dilakukannya tersebut. KAC diamankan di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.

“Pelaku ketiga, yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun. Ia mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram dengan 16.000 pengikut dan mendapat penghasilan hingga Rp 2,5 juta,” beber AKP Arya Widura.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. |TIM

Editor : Made Suartha

 

 

Tags: endorsejudi onlinejudolmedsos
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Memenuhi Syarat Pencalonan Kepala Daerah, KPU Buleleng Minta Tanggapan Masyarakat

Next Post

AKBP Widwan Sutadi Mengajak Berolahraga dan Sampaikan Pesan dari IKN

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
AKBP Widwan Sutadi Mengajak Berolahraga dan Sampaikan Pesan dari IKN

AKBP Widwan Sutadi Mengajak Berolahraga dan Sampaikan Pesan dari IKN

Discussion about this post

Recommended

BPBD Bali Mencatat 10 Orang Korban Gempa Bumi Di Bangli dan Karangasem

BPBD Bali Mencatat 10 Orang Korban Gempa Bumi Di Bangli dan Karangasem

16/10/2021
Terima Upal Dari BRI, Nasabah Mengadu Ke Polisi

Terima Upal Dari BRI, Nasabah Mengadu Ke Polisi

10/07/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA