Singaraja, Memberikan dukungan dalam bentuk promosi produk atau yang lebih dikenal dengan endorse terhadap situs judi online (Judol), tiga orang oknum pelajar dan mahasiswa terciduk Tim Khusus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Iptu Demiral Safriasnyah.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura didampingi Kasi Humas, AKP I Gede Darma Diatmika dalam keterangan Jumat 13 September 2024 di Mapolres Buleleng menyebutkan, upaya penanganan berkaitan dengan kasus tersebut masih dilakukan dan karena berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa tidak dilakukan penahanan. “Para pelaku tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, mereka tetap diwajibkan melapor secara berkala sambil menjalani proses hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Jaya Widura.
Tiga pelaku yang terciduk melakukan endorse atau promosi judi online itu diantaranya, NLW (20), KAC (18) dan B (16). Ketiga pelaku ini bertugas mempromosikan situs judi online melalui akun instagram yang dimilikinya. “para tersangka ini mendapatkan imbalan setelah endorse judol tersebut,” sebut Kasat Reskrim Arya Widura.
NLW tercatat diciduk di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan mengakui mendapat bayaran sejuta per-minggu dari mempromosikan situs judi online dengan menyasar 126.000 pengikutnya di Instagram, selanjutnya KAC dengan 46.000 pengikut di Instagram mendapatkan pembayaran 300.000 dari promosi yang dilakukannya tersebut. KAC diamankan di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada.
“Pelaku ketiga, yang masih di bawah umur, berusia 16 tahun. Ia mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram dengan 16.000 pengikut dan mendapat penghasilan hingga Rp 2,5 juta,” beber AKP Arya Widura.
Dalam proses penanganan kasus tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post