• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, July 5, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Mantan Anggota DPRD Buleleng Cari Keadilan, Seret Kapolres Buleleng Dalam Gugatan

by redaksi dewatapos
18/02/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Anggota DPRD Buleleng Cari Keadilan, Seret Kapolres Buleleng Dalam Gugatan

photo by doc

Singaraja, Mencari keadilan atas status tersangka yang disandangnya, Mantan Anggota DPRD Buleleng, Ni Luh Srisami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Selain melibatkan sejumlah pihak sebagai tergugat, dalam gugatannya juga menyeret Kapolres Buleleng.

Kuasa hukum Ni Luh Srisami, I Wayan Sudarma SH.,M.Pd., Selasa (18/02/2025) menegaskan, agar tidak menjadikan gugatan kurang pihak maka, sejumlah orang ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut. “Ada sejumlah orang kita tarik sebagai pihak, salah satunya adalah Kapolres Buleleng cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng sebagai pihak turut tergugat,” ungkapnya.

Kuasa hukum Srisami yang akrab disapa Jro Sudarma memaparkan, selain untuk keadilan dan kebenaran tentang keabsahan perjanjian yang mengikat kliennya, gugatan ini diajukannya untuk mengetahui persoalan hukum yang menimpa kliennya masuk ranah perdata atau pidana.

Berita Terkait

Pastikan Objek Sengketa, Gugatan PMH Di Kaliasem Lakukan PS

Penangkapan Arka Wijaya Viral, Polisi Lakukan Klarifikasi

“Jika ternyata persoalan itu timbul sebagai akibat hubungan keperdataan maka kami minta agar kasus yang menjadikan klien kami sebagai tersangka dihentikan dan kedudukan hukum klien kami dipulihkan,” tegasnya.

Gugatan Srisami ke PN Singaraja telah terdaftar dengan Nomor Perkara 147/Pdt.G/2025/PN.Sgr., secara resmi telah terdaftar dan menunggu jadwal sidang. Dimana objek sengketa perkara adalah tentang Surat Perjanjian Penitipan Uang antara Ni Luh Srisami dengan warga asal Desa Ularan bernama Ni Luh Sarki tertanggal 15 September 2021. Disebutkan dalam perjanjian itu, Srisami telah menerima titipan uang dari Sarki sebesar Rp 170 juta.

“Kehendak awal dari perjanjian itu adalah tentang utang piutang yang kemudian berubah menjadi penitipan uang. Jika itu benar soal penitipan uang, mengapa klien kami dibebani pembayaran bunga pinjaman?,” tanya Jro Sudarma.

Jro Sudarma menyebutkan kliennya telah melakukan sejumlah pembayaran melalui transfer bank ke rekening anak perempuannya Sarki yang bernama Ini Komang Triyani. Ia menyayangkan, pembayaran tersebut ditampik sebagai pembayaran utang dari kliennya kepada Sarki.

“Kita ada bukti transfer yang nantinya akan kita tunjukkan dalam persidangan, smoga bukti tersebut dapat meyakinkan semua pihak bahwa persoalan hukum yang menimpa klien kami ini murni persoalan perdata dan bukan persoalan pidana,” tandasnya.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Buleleng ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Akibat Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/I/2024/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Januari 2024 itu, Srisami sempat menjalani tahanan di Rumah Tahanan Negara. Saat ini kasus tersebut tetap berlanjut sementara penahanan tersangka terhitung 6 Pebruari 2025 lalu berstatus, ditangguhkan. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: gugatankapolres bulelengmantan dprdperdatapidana
Share68SendScanShareSend
Previous Post

Buleleng Siapkan Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Next Post

Kasus Hutang 5,4 Milyar, Dua Pelaku Lakukan Penyiksaan di Kamar Kost

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Kasus Hutang 5,4 Milyar, Dua Pelaku Lakukan Penyiksaan di Kamar Kost

Kasus Hutang 5,4 Milyar, Dua Pelaku Lakukan Penyiksaan di Kamar Kost

Discussion about this post

Recommended

Fanatisme Dukungan Warga Buleleng, Rambut Dibentuk Angka 2 Untuk Koster – Giri dan Sutjidra – Supriatna

Fanatisme Dukungan Warga Buleleng, Rambut Dibentuk Angka 2 Untuk Koster – Giri dan Sutjidra – Supriatna

05/10/2024
Relawan Sutjidra – Supriatna, R-JOSS24 Gelar Turnamen Catur Se-Buleleng

Relawan Sutjidra – Supriatna, R-JOSS24 Gelar Turnamen Catur Se-Buleleng

21/09/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA