• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, July 4, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Kakak Beradik Curi Uang 20 Juta Untuk Judi Online

by redaksi dewatapos
11/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Kakak Beradik Curi Uang 20 Juta Untuk Judi Online

Singaraja, Aksi pencurian di Pasar Anyar Singaraja yang terekam CCTV akhirnya terungkap, dimana pelaku yang merupakan kakak beradik mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai Rp. 20 juta, 1 handphone, 1 buku tabungan dan nota belanja, bahkan kemudian diketahui, hasil curian itu digunakan untuk judi online.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng merupakan Kakak Beradik, Susanto (24) dan Maulana (18) asal Kelurahan Banyuasri Buleleng. Mereka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian beberapa tahun lalu dan baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. “Keduanya merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilii inisiatif mencuri sebuah tas tersebut,” kata AKP Hadimastika, Rabu 11 Mei 2022.

Berita Terkait

Tangkap Buronan Curanmor, Polisi Ungkap 34 Kasus Pencurian

Sambangi Dua Pasar, Sutjidra-Supriatna Pastikan Harga Komoditas dan Penataan

Berdasarkan data dan informasi menyebutkan, aksi pencurian sebuah tas yang berisi uang tunai milik Wayan Redipa (45) seorang pedagang sayur di kawasan pasar Anyar Singaraja, terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 wita dan sempat terekam kamera pengawas CCTV  serta viral di media sosial.

Dalam rekaman kamera pengawas CCTV itu, tampak saat itu korban sedang tertidur di toko sembako miliknya. Tiba-tiba saja seorang pria yang menggunakan helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker, masuk ke dalam toko yang saat itu kebetulan pintu toko tidak ditutup. Pria itu kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai Rp. 20 juta dan beberapa barang lainnya.

Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, mereka beraksi berbagi peran. Susanto bertugas untuk mengambil tas korban berisi uang tunai, sedangkan adiknya Maulana berperan mengawasi situasi dan membawa motor.

Kedua bersaudara itu berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kost yang ada di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, “Mereka datang pasar dan melihat korban sedang tertidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu,” jelas AKP Hadimastika.

Adapun barang barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, satu unit sepeda notor Yamaha N Max nopol DK 2700 UBA yang digunakan beraksi, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp. 960 ribu. “Hasil dari aksi mereka ini dipakai untuk judi dan keperluan sehari-hari. Jadi kedua pelaku ini adalah residivis, ditangkap tahun 2019 lalu karena kasus yang sama,” ujar AKP Hadimastika.

Sementara itu pelaku Susanto, tidak menampik perbuatannya. Dirinya mengaku, nekat melakukan aksi pencurian tersebut kerena sedang keperluan uang untuk judi online. “Semuanya, uang hasil curain dipakai judi togel dan ada juga sebagian uang untuk bayar utang,” pungkas Susanto.

Akibat perbuatannya tersebut, kini dua bersaudara yakni Susanto dan Maulana, harus merasakan kembali mendekam dibalik jeruji besi. Kini mereka  terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. ARK

Tags: pasar anyarpencurian
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Memburu Pelaku Jambret, Polisi Tangkap Pelaku Begal Handphone

Next Post

Pemerintah Siapkan 21 Program Kerja Untuk Masyarakat Sumberklampok

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pemerintah Siapkan 21 Program Kerja Untuk Masyarakat Sumberklampok

Pemerintah Siapkan 21 Program Kerja Untuk Masyarakat Sumberklampok

Discussion about this post

Recommended

Wujud dan Komitmen Pemkab Buleleng Jaga Kelestarian Hutan, Tanam Puluhan Pohon Aren

Wujud dan Komitmen Pemkab Buleleng Jaga Kelestarian Hutan, Tanam Puluhan Pohon Aren

07/03/2025
TP PKK Bali Dorong Peran Posyandu Wujudkan Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Keluarga

TP PKK Bali Dorong Peran Posyandu Wujudkan Kesehatan, Pendidikan dan Kesejahteraan Keluarga

31/10/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA