Singaraja, Aksi pencurian di Pasar Anyar Singaraja yang terekam CCTV akhirnya terungkap, dimana pelaku yang merupakan kakak beradik mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai Rp. 20 juta, 1 handphone, 1 buku tabungan dan nota belanja, bahkan kemudian diketahui, hasil curian itu digunakan untuk judi online.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Buleleng merupakan Kakak Beradik, Susanto (24) dan Maulana (18) asal Kelurahan Banyuasri Buleleng. Mereka juga merupakan residivis dalam kasus pencurian beberapa tahun lalu dan baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi. “Keduanya merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilii inisiatif mencuri sebuah tas tersebut,” kata AKP Hadimastika, Rabu 11 Mei 2022.
Berdasarkan data dan informasi menyebutkan, aksi pencurian sebuah tas yang berisi uang tunai milik Wayan Redipa (45) seorang pedagang sayur di kawasan pasar Anyar Singaraja, terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 05.00 wita dan sempat terekam kamera pengawas CCTV serta viral di media sosial.
Dalam rekaman kamera pengawas CCTV itu, tampak saat itu korban sedang tertidur di toko sembako miliknya. Tiba-tiba saja seorang pria yang menggunakan helm, jaket putih, celana abu-abu dan masker, masuk ke dalam toko yang saat itu kebetulan pintu toko tidak ditutup. Pria itu kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai Rp. 20 juta dan beberapa barang lainnya.
Dari hasil introgasi terhadap kedua pelaku, mereka beraksi berbagi peran. Susanto bertugas untuk mengambil tas korban berisi uang tunai, sedangkan adiknya Maulana berperan mengawasi situasi dan membawa motor.
Kedua bersaudara itu berhasil diamankan polisi di sebuah rumah kost yang ada di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, “Mereka datang pasar dan melihat korban sedang tertidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu,” jelas AKP Hadimastika.
Adapun barang barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, satu unit sepeda notor Yamaha N Max nopol DK 2700 UBA yang digunakan beraksi, 1 unit Handphone dan uang tunai Rp. 960 ribu. “Hasil dari aksi mereka ini dipakai untuk judi dan keperluan sehari-hari. Jadi kedua pelaku ini adalah residivis, ditangkap tahun 2019 lalu karena kasus yang sama,” ujar AKP Hadimastika.
Sementara itu pelaku Susanto, tidak menampik perbuatannya. Dirinya mengaku, nekat melakukan aksi pencurian tersebut kerena sedang keperluan uang untuk judi online. “Semuanya, uang hasil curain dipakai judi togel dan ada juga sebagian uang untuk bayar utang,” pungkas Susanto.
Akibat perbuatannya tersebut, kini dua bersaudara yakni Susanto dan Maulana, harus merasakan kembali mendekam dibalik jeruji besi. Kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. ARK
Discussion about this post