Singaraja, Tim Buser Sat Reskrim Polres Buleleng di tengah upaya memburu pelaku jambret berhasil menangkap satu pelaku begal handphone yang melakukan aksinya di lampu merah sebelah barat sekitar persimpangan Pantai Penimbangan Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng.
Pelaku yang diamankan polisi bernama Kadek Edy Surya Darmawan (30) warga Desa Temukus Kecamatan Banjar Buleleng setelah melacak keberadaan handphone milik korban yang dibegal tersebut di sekitar Kawasan Labuan Aji.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika KP, Rabu 11 Maret 2022 memaparkan kasus tersebut terjadi sekitar bulan maret lalu, dimana korban saat akan menerima telpon secara tiba-tiba datang pelaku dan langsung merampasnya.
“Terjadi di sebelah barat lampu merah pantai penimbangan tepatnya depan bengkel Auto Murti Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Baktiseraga, ketika korban berhenti dari arah barat menuju ketimur karena ada telpon korban hendak mengangkat telponya selanjutnya pelaku langsung merampas Hand Phone milik korban dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih DK 5072 UAX dan pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor tersebut kearah selatan di Jalan Serma Karma,” papar AKP Hadimastika.
Dari sejumlah ciri-ciri yang telah dikantongi polisi selajutnya dilakukan penyelidikan da penyidikan, hingga kemudian berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa sebuah Handphone wara ungu dan sepeda motor Honda Beat, warna putih dengan Nomor Polisi DK 5072 UAX beserta kunci kontak.
Dalam proses penanganan, polisi menjerat Edy Surya Darmawan Pasal 365 Ayat (1) KUHP karena terbukti melakukan pidana Pencurian dengan kekerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (TIM)
Discussion about this post