• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 24, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Umah Mesari Lakukan Upaya Hukum, Dirugikan Oknum Manajer Sekitar 2M

by redaksi dewatapos
21/10/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Umah Mesari Lakukan Upaya Hukum, Dirugikan Oknum Manajer Sekitar 2M

Singaraja, Upaya hukum akhirnya dilakukan PT. Umah Mesari Property setelah dirugikan salah satu manajernya atas dugaan mengelapkan uang perusahaan hampir mencapai 2 miliar rupiah. Langkah mengadukan ke Polres Buleleng juga dilakukan lantaran tidak ada itikad baik untuk menuntaskan permasalahan.

Kuasa hukum PT Umah Mesari Property, Eko Sasi Kirono, Senin 21 Oktober 2024  mengatakan, sebelum kasus ini resmi diadukan ke polres Buleleng. Pihak properti sudah melakukan upaya medisi dan memberikan waktu terlapor untuk melakukan klarifikasi terkait uang perusahaan tersebut.

“Dari klien kami sudah memberikan waktu dua minggu terkait masalah ini. Semua manajer saat itu di panggil, namun terlapor tidak hadir. Itikad baiknya tidak ada sampai sekarang,” sebut Eko Sasi Kirono.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Dugaan Korupsi Rumah Subsidi, Kejati Bali Geledah Kantor Pengembang

Eko menyebutkan, posisi jabatan terlapor oleh pemilik Umah Mesari Property dipercaya sebagai Manajer Marketing, namun kemudian dengan berbagai cara mengambil alih proses pembayaran yang ditransfer langsung ke rekening pribadi. Aksi itu, dilakukan secara bertahap sejak bulan oktober 2023.

“Nominalnya uangnya mencapai 2 miliar. Jadi uang tidak di transfer ke rekening perusahaan. Malah dialihkan ke rekening pribadi. Dugaan pengelapan oleh oknum diketahui sejak ada pengaduan dari costumer,” sebut Eko.

Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pihaknya berharap untuk bisa mengembalikan uang yang sudah di gelapkan dan mengklarifikasi serta meminta maaf karena perbuatannya telah merugikan perusahan. “Kami juga mengerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwajib. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” sebut Eko.

Upaya konfirmasi dilakukan terhadap oknum manajer yang namanya diminta untuk tidak dipublikasi pihak perusahaan, namun hingga tengah malam belum memperoleh keterangan berkaitan dengan laporan tersebut. Sementara Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengaku masih menunggu konfirmasi terkait laporannya. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Berdasarkan informasi menyebutkan, didampingi Kuasa hukum PT Umah Mesari Property, Eko Sasi Kirono, pemilik atau owner perusahaan mengadukan langsung ke SPKT Polres Buleleng pada 20 september 2024, bahkan langkah-langkah kepolisian sudah mulai dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: pengelapanperumahanusaha
Share17SendScanShareSend
Previous Post

Empat Anggota Jaringan Tejakula Terciduk, Polisi Temukan 97,09 Gram Sabu-Sabu

Next Post

Kenalkan Warisan Budaya, UPTD Gedong Kirtya Gelar Pameran Alat Musik Tradisional Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Kenalkan Warisan Budaya, UPTD Gedong Kirtya Gelar Pameran Alat Musik Tradisional Bali

Kenalkan Warisan Budaya, UPTD Gedong Kirtya Gelar Pameran Alat Musik Tradisional Bali

Discussion about this post

Recommended

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Satu Ahli Waris Korban Laka KM 58 Yang Teridentifikasi

Jasa Raharja Serahkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Satu Ahli Waris Korban Laka KM 58 Yang Teridentifikasi

11/04/2024
Kemenkumham RI Berikan Empat HKI Untuk Buleleng

Kemenkumham RI Berikan Empat HKI Untuk Buleleng

01/09/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA