Singaraja, Upaya hukum akhirnya dilakukan PT. Umah Mesari Property setelah dirugikan salah satu manajernya atas dugaan mengelapkan uang perusahaan hampir mencapai 2 miliar rupiah. Langkah mengadukan ke Polres Buleleng juga dilakukan lantaran tidak ada itikad baik untuk menuntaskan permasalahan.
Kuasa hukum PT Umah Mesari Property, Eko Sasi Kirono, Senin 21 Oktober 2024 mengatakan, sebelum kasus ini resmi diadukan ke polres Buleleng. Pihak properti sudah melakukan upaya medisi dan memberikan waktu terlapor untuk melakukan klarifikasi terkait uang perusahaan tersebut.
“Dari klien kami sudah memberikan waktu dua minggu terkait masalah ini. Semua manajer saat itu di panggil, namun terlapor tidak hadir. Itikad baiknya tidak ada sampai sekarang,” sebut Eko Sasi Kirono.
Eko menyebutkan, posisi jabatan terlapor oleh pemilik Umah Mesari Property dipercaya sebagai Manajer Marketing, namun kemudian dengan berbagai cara mengambil alih proses pembayaran yang ditransfer langsung ke rekening pribadi. Aksi itu, dilakukan secara bertahap sejak bulan oktober 2023.
“Nominalnya uangnya mencapai 2 miliar. Jadi uang tidak di transfer ke rekening perusahaan. Malah dialihkan ke rekening pribadi. Dugaan pengelapan oleh oknum diketahui sejak ada pengaduan dari costumer,” sebut Eko.
Atas perbuatan yang dilakukan terlapor, pihaknya berharap untuk bisa mengembalikan uang yang sudah di gelapkan dan mengklarifikasi serta meminta maaf karena perbuatannya telah merugikan perusahan. “Kami juga mengerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwajib. Kami berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” sebut Eko.
Upaya konfirmasi dilakukan terhadap oknum manajer yang namanya diminta untuk tidak dipublikasi pihak perusahaan, namun hingga tengah malam belum memperoleh keterangan berkaitan dengan laporan tersebut. Sementara Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengaku masih menunggu konfirmasi terkait laporannya. “Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi menyebutkan, didampingi Kuasa hukum PT Umah Mesari Property, Eko Sasi Kirono, pemilik atau owner perusahaan mengadukan langsung ke SPKT Polres Buleleng pada 20 september 2024, bahkan langkah-langkah kepolisian sudah mulai dilakukan dengan pemanggilan sejumlah saksi. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post