Singaraja, Restorative Justice, suatu pendekatan pennaganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Buleleng berkaitan dengan kasus pencurian uang di ATM.
Ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan pelaku NAP (20) yang berstatus sebagai mahasiswi dilakukan setelah melalui proses dialog dan mediasi diluar pengadilan, dimana korban LDA (20) memaafkan perbuatan temannya tersebut.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto., SIK., SH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika KP., SIK., MH menerangkan bahwa Polres Buleleng memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Hadimastika, Jumat 6 Mei 2022.
Sebelumnya, NAP yang merupakan warga dari Kecamatan Sidemen Karangasem melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik LDA warga Desa Tamblang, Kubutambahan Buleleng, dimana pelaku yang ngekost di Desa Baktiseraga telah sebulan diamankan Sat Reslrim Polres Buleleng oleh Unit 1 dibawah kendali Pidum Ipda Andry Risky Ulfa,. S.Tr.K. dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan pencurian di mesin ATM yang berlokasi di dekat pertigaan Jalan Sudirman dan Laksmana.
Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan pada 4 April 2022 pukul 10.38 wita dengan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya dari dompet korban untuk keperluan tunggakan kost 2 bulan. Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM melalui SMS, dimana beasiswa bidik misinya sebesar Rp.6.600.000 mendadak hilang dan terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 1.000.000, korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya yang merupakan temen deket dari korban.
Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan sejak diamankan dari tempat kostnya pelaku diamankan di Rumah Tahanan di Mapolsek Sawan. (TIM)
Discussion about this post