• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Friday, July 4, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tuntaskan Kasus Pencurian, Polres Buleleng Lakukan Restorative Justice

by redaksi dewatapos
06/05/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Tuntaskan Kasus Pencurian, Polres Buleleng Lakukan Restorative Justice

Singaraja, Restorative Justice, suatu pendekatan pennaganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Buleleng berkaitan dengan kasus pencurian uang di ATM.

Ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan pelaku NAP (20) yang berstatus sebagai mahasiswi dilakukan setelah melalui proses dialog dan mediasi diluar pengadilan, dimana korban LDA (20) memaafkan perbuatan temannya tersebut.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto., SIK., SH., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Hadimastika KP., SIK., MH menerangkan bahwa Polres Buleleng memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Hadimastika, Jumat 6 Mei 2022.

Sebelumnya, NAP yang merupakan warga dari Kecamatan Sidemen Karangasem melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik LDA warga Desa Tamblang, Kubutambahan Buleleng, dimana pelaku yang ngekost di Desa Baktiseraga telah sebulan diamankan Sat Reslrim Polres Buleleng oleh Unit 1 dibawah kendali Pidum Ipda Andry Risky Ulfa,. S.Tr.K. dan dijerat  pasal 362 KUHP akibat melakukan pencurian di mesin ATM yang berlokasi di dekat pertigaan Jalan Sudirman dan Laksmana.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan pada 4 April 2022 pukul 10.38 wita dengan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya dari dompet korban untuk keperluan tunggakan kost 2 bulan. Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM  melalui SMS, dimana beasiswa bidik misinya sebesar Rp.6.600.000 mendadak hilang dan terjadi  penarikan dana sejumlah Rp. 1.000.000, korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya yang merupakan temen deket dari korban.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan sejak diamankan dari tempat kostnya pelaku diamankan di Rumah Tahanan di Mapolsek Sawan. (TIM)

Tags: atmbulelengpencurianpolresrestorativejustice
Share8SendScanShareSend
Previous Post

Tingkatkan Capaian Vaksinasi Bagi Lansia, Pemerintah Terbitkan Buku Panduan

Next Post

PAS Mulai Digelar, Wadahi Kreatifitas Seni di Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
PAS Mulai Digelar, Wadahi Kreatifitas Seni di Buleleng

PAS Mulai Digelar, Wadahi Kreatifitas Seni di Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Lihadnyana Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak di Buleleng

Lihadnyana Ingatkan Penyelenggara Pilkada Serentak di Buleleng

01/11/2024
Tersangkut Tindak Pidana Perpajakan, Notaris Di Buleleng Ditahan

Tersangkut Tindak Pidana Perpajakan, Notaris Di Buleleng Ditahan

03/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA