• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tersangkut Tindak Pidana Perpajakan, Notaris Di Buleleng Ditahan

by redaksi dewatapos
03/11/2022
Reading Time: 1 min read
0
Tersangkut Tindak Pidana Perpajakan, Notaris Di Buleleng Ditahan

Singaraja, Tidak menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi untuk tidak melakukan pembayaran pajak penghasilan, seorang notaris di Buleleng ditahan di Rumah Tahanan Mapolsek Seririt, setelah Rabu 3 Nopember 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II).

Proses secara hukum atas dugaan tindak pidana perpajakan itu ditangani Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali di Denpasar, dimana penanganan kasus itu diserahkan kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam tuduhan yang disampaikan, KNS tersangkut dalam Perkara Tindak Pidana Perpajakan,dimana tersangka tidak menyampaikan kewajiban SPT Tahunan dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 sebesar Rp 728.892.207,-

Berita Terkait

Mantan Anggota DPRD Buleleng Cari Keadilan, Seret Kapolres Buleleng Dalam Gugatan

Penangkapan Arka Wijaya Viral, Polisi Lakukan Klarifikasi

“Terhadap Tersangka, melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Kasi Intelijen selaku Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Untuk sementara,KNS dilakukan penahanan di Rutan Polsek Seririt selama 20 hari terhitung mulai dan selanjutnya Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.

Tags: notarispidana
Share12SendScanShareSend
Previous Post

Raih Predikat UHC, 95 Persen Masyarakat Buleleng Terlindungi Program JKN

Next Post

Capain PAD Buleleng Belum Optimal, Pemkab Gelar Rakor Evaluasi

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Capain PAD Buleleng Belum Optimal, Pemkab Gelar Rakor Evaluasi

Capain PAD Buleleng Belum Optimal, Pemkab Gelar Rakor Evaluasi

Discussion about this post

Recommended

Manfaatkan Potensi yang Ada, Koster Ingin Bali Mandiri Energi

Manfaatkan Potensi yang Ada, Koster Ingin Bali Mandiri Energi

18/01/2019
Oleng Tabrak Mobil Travel, Pengendara Motor Tewas

Oleng Tabrak Mobil Travel, Pengendara Motor Tewas

26/11/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA