Singaraja, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng dan telah menetapkan sebagai tersangka berkaitan dugaan kasus pemerasan perizinan atas dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., Senin (24/03/2025) menyebutkan, berdasarkan penyidikan secara marathon telah menetapkan lagi satu orang tersangka yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.
“Setelah melakukan Tindakan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan dua alat bukti yang sah, kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Saudara NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng,” sebut Kasi Penkum Kejati Bali Agus Eka Sabana.
Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST., ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranannya bekerjasama dengan tersangka I Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.
“Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-masing Rp.700.000,- per surat PBG,” beber Agus Eka Sabana.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan itu, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan tersebut secara resmi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kerobokan Denpasar, sementara penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam tata Kelola proses perijinan di Buleleng.|TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post