• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Tersangka Pemerasan Perizinan Bertambah, Kejati Bali Amankan Pejabat PUTR Buleleng

by redaksi dewatapos
24/03/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Tersangka Pemerasan Perizinan Bertambah, Kejati Bali Amankan Pejabat PUTR Buleleng

Singaraja, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengamankan pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng dan telah menetapkan sebagai tersangka berkaitan dugaan kasus pemerasan perizinan atas dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dalam proses perijinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana P, SH., MH., Senin (24/03/2025) menyebutkan, berdasarkan penyidikan secara marathon telah menetapkan lagi satu orang tersangka yang berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta.

“Setelah melakukan Tindakan penggeledahan dan penyitaan di beberapa tempat, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Bali berdasarkan dua alat bukti yang sah, kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Saudara NADK sebagai pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan Dinas PUTR Buleleng,” sebut Kasi Penkum Kejati Bali Agus Eka Sabana.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Geledah Dinas PUTR Buleleng, Penyidik Kejati Bali Temukan Uang Dalam Amplop

Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, ST., ditetapkan sebagai tersangka lantaran peranannya bekerjasama dengan tersangka I Made Kuta untuk mempersiapkan gambar teknis pengurusan PBG selaku staf Teknis pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng dengan kesepakatan pembagian hasil dari uang yang diminta kepada pengembang.

“Tersangka NADK menggunakan sertifikat Kompetensi Ahli (SKA) orang lain dengan cara menduplikat menggunakan alat scaner, guna membuat kajian teknis gambar PBG. Atas peranan tersangka tersebut mendapatkan pembagian masing-masing Rp.700.000,-  per surat PBG,” beber Agus Eka Sabana.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan itu, Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Bidang Tata Bangunan tersebut secara resmi dilakukan penahanan selama 20  hari kedepan di Lapas Kerobokan Denpasar, sementara penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam tata Kelola proses perijinan di Buleleng.|TIM

Editor : Made Suartha

Tags: kejati balipemerasan perizinanputr buleleng
Share17SendScanShareSend
Previous Post

Pemprov Bali Lepas Program Martabak Mudik Bareng 2025

Next Post

Tiga Ranperda Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Tiga Ranperda Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Tiga Ranperda Berikan Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

Keluhan Tarif Sewa Toko Pasar Banyuasri, Perumda Pasar Segera Koordinasi ke KPM

Keluhan Tarif Sewa Toko Pasar Banyuasri, Perumda Pasar Segera Koordinasi ke KPM

08/06/2021
Lihadnyana Ajak Seluruh SKPD Ciptakan Tatakelola Pemerintahan yang Baik

Lihadnyana Ajak Seluruh SKPD Ciptakan Tatakelola Pemerintahan yang Baik

01/09/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA