Perumda Pasar Arga Nayottama Buleleng, akan melakukan koordinasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Buleleng.
Singaraja, Menyikapi keluhan para pemilik toko di areal pasar Banyuasri terkait dengan tarif retribusi sewa harian dan bulanan toko di pasar tersebut, yang dirasa memberatkan para pemilik toko ditengah situasi pandemi Covid-19.
Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Arga Nayottama Buleleng, Made Agus Yudiarsana, Selasa (8/6/2021) mengaku, penetapan tarif sewa harian dan bulanan toko di pasar Banyuasri, tidak ditentukan Perumda Pasar sendiri, melainkan kesepakatan para pihak termasuk dengan KPM dalam hal ini Bupati Buleleng.
Mengingat, sistem pengelolaan pasar tersebut berbeda dengan pasar lain, lantaran ada perjanjian kerjasama pemanfaatan asset. Agus pun mengaku, sudah menyampaikan keluhan pemilik toko ke Badan Pengawas.
Sedangkan, untuk penentuan tarif ditentukan atas kesepakatan Perumda Pasar, Pemkab. Agus tak menampik, ditengah situasi pandemi Covid-19 ini para pemilik toko di pasar itu, merasa keberatan atas kenaikan tarif sewa yang mencapai sekitar 700 persen.
Sebelum penetapan tarif itu, Perumda Pasar Buleleng sudah berkoordinasi dengan BPKP. Dari hasil koordinasi itu, tarif saat ini dirasa layak, karena tidak jauh dengan hasil perhitungan dari tim appraisal.
“Hitungan appraisal justru tinggi. Makanya tarif sekarang ini, hasil kesepakatan kemudian dituangkan angka-angka (tarif) ke dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan (asset), termasuk didalamnya ada sharing pendapatan. Ini prosesnya panjang,” ujar Agus Yudiarsana.
Sekedar diketahui, kenaikan tarif sewa untuk besaran sewa harian yang dikenakan kepada pemilik atau penyewa toko di Pasar Banyuasri dari sebelumnya Rp3 ribu menjadi Rp20 ribu. Sedangkan, untuk sewa bulanan dari awalnya Rp147 ribu menjadi Rp400 ribu.
Atas keluhan para pemilik toko di pasar Banyuasri, Agus Yudiarsana mengaku, akan segera melakukan koordinasi dengan KPM. Meski demikian, Agus Yudiarsana justru tidak ingin berandai-andai jika keluhan para pedagang diakomodir, mengingat ini adalah kewenangan KPM itu sendiri.
“Kami sudah sampaikan. Saya tidak ingin berandai-andai, itu merupakan kewenangan kuasa pemilik modal. Kami tidak mau melanggar regulasi yang ada, kalaupun ada kebijakan lain tentu kami tidak bisa berbuat. Ini akan merubah semua, termasuk target pendapatannya,” jelas Agus Yudiarsana.
Untuk saat ini, retribusi sewa yang diberlakukan saat ini diyakini akan mampu menutupi seluruh biaya operasional pasar Banyuasri. Tapi kedepan jika ada kebijakan lain, Perumda Pasar Buleleng masih akan melakukan perhitungan lebih lanjut. (FAL)
Discussion about this post