• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Kaliasem, Pelaku Mengaku Memukul Korban Membabi Buta

by redaksi dewatapos
14/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Kasus Kaliasem, Pelaku Mengaku Memukul Korban Membabi Buta

Singaraja, Persidangan kasus penganiayaan di Dusun Lebah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng, Kamis 14 Juli 2022 mengungkap perbuatan pelaku yang secara  bertubi-tubi dan membabi buta melakukan pemukulan terhadap korban. Pengakuan itu dilontarkan Gede Pariasa alias Porda saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Singaraja.

Terungkap dalam persidangan yang diketuai I Made Bagiartha, S.H., M.H., terdakwa I Gede Pariasa alias Porda dalam pengakuannya langsung menyerang membabi buta dengan linggis, karena mendengar teriakan bapaknya I Kadek Arsana alias Toris akibat dipukul pakai sekop oleh korban Ni Luh Widiani ketika Toris yang juga ayah terdakwa Porda dalam keadaan mabuk dan membawa golok mau menyerang ke rumah korban.

“Saya bawa linggis hanya jaga-jaga karena sehabis ayah saya berteriak-teriak langsung mendatangi rumah korban dan dipukul pakai sekop oleh Ni Luh Widiani,” ungkap Porda saat ditanya Hakim Bagiartha dalam persindangan tersebut, mengapa membawa linggis dan ayahnya membawa pisau untuk menghadapi korban yang juga terdakwa seorang perempuan.

Berita Terkait

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

Sidang Kasus Tanah Sengketa di Kalibukbuk, Dua Saksi Memberatkan Terdakwa

Sementara, I Kadek Arsana alias Toris dalam persidangan itu mengaku hanya membawa golok, kemudian membacok korban Kadek Bayu Widana pada perut dan hanya mendorong Ni Luh Widiani. “Saya tidak membanting korban Ni Luh Widiani tapi hanya mendorong,” ujar terdakwa Toris

Persidangan yang dilakukan secara online tersebut, sempat tertunda dan berpindah ruangan dari ruang sidang Cakra ke ruang sidang Candra karena gangguan teknis. Akibatnya, pertanyaan hakim harus diulang-ulang untuk bisa dijawab oleh terdakwa yang saat sidang berada di Lembaga Permasyarakatan Singaraja.

Menurut rencana, sidang kasus kaliasem itu akan dilanjutkan pada 25 Juli 2022, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dan LBH Apik Bali bersama LSM KoMPak akan terus mengawal kasus tersebut yang paling keras menyoroti permasalahan sejak penetapan Luh Ayu Widiani dan anaknya Bayu Widana ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Buleleng, padahal keduanya bersama suami dan anak paling kecil sebagai korban. (TIM)

Tags: apikkaliasemKOMPAKpengadilansidang
Share16SendScanShareSend
Previous Post

Desa Adat Intaran Desak Gubernur Cabut Izin Pembangunan Terminal LNG

Next Post

Polres Buleleng Dinilai Lamban, Kasus Batu Ampar Diadukan Ke Polda Bali

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Polres Buleleng Dinilai Lamban, Kasus Batu Ampar Diadukan Ke Polda Bali

Polres Buleleng Dinilai Lamban, Kasus Batu Ampar Diadukan Ke Polda Bali

Discussion about this post

Recommended

Pembahasan Ranperda LP2B, Pansus Usulkan Tambahan Pasal

Pembahasan Ranperda LP2B, Pansus Usulkan Tambahan Pasal

24/05/2021
Pedagang Pasar Anyar Raih Mobil New Carry PU FD dan Nasabah Tamblang Raih Ignis

Pedagang Pasar Anyar Raih Mobil New Carry PU FD dan Nasabah Tamblang Raih Ignis

23/09/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA