Singaraja, Gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum akhirnya diajukan Advokat I Nyoman Mudita,SH melalui kuasa hukumnya Ketut Widiada, SH atas perbuatan dugaan pengunaan sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sah oleh 6 orang tergugat, diantaranya Wayan Meles, Nengah Sedana, Nyoman Lingga, Gede Pada, Ketut Kertiada dan Ni Luh Sudarmi termasuk turut tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng.
Dalam sertifikat hak milik nomor 460 atas nama Ni Luh Sudarmi terletak di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng seluas kurang lebih 54 are merupakan tanah sengketa yang sebelumnya dilakukan eksekusi, namun kemudian mencuat dugaan adanya SHM yang diduga palsu sebab tidak pernah ada obyek terhadap SHM dengan nomor 460 tersebut.
Nyoman Mudita didampingi kuasa hukumnya Ketut Widiada, Sabtu 21 Januari 2022 memaparkan, secara fakta hukum terhadap SHM 460 tidak sesuai dengan data dan informasi yang terjadi dilapangan, “Saksi dari tergugat 6 atas dugaan perbuatan melawan hukum. Yang dimana ada satu saksi yang menurut pengamatan saya yang juga sudah 20 tahun ada dilokasi itu tidak pernah ada orang yang menempati tanah itu. Apa yang di bilang ada penyakap tidak ada,” tegasnya.
Mudita menyebutkan, terhadap permasalahan itu telah dilakukan upaya hukum secara berjenjang, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng juga mengakui SHM tersebut bodong alias tidak sah termasuk proses hukum di Kepolisian telah menetapkan adanya 2 orang tersangka.
“Permasalahan yang muncul tergugat membawa alat bukti photocopy sertifikat 460, itulah yang diragukan oleh BPN. Sertifikat 460 itu bukan produk daripada BPN. BPN tidak pernah proses atau membuat sertifikat itu, kalau srtifikat 460 itu seluas 2 hektar 14. Makanya ada kaitan dengan perkara yang terdahulu yaitu eksekusi itu,” beber Mudita.
Mudita menegaskan, berkaitan dengan proses hukum dalam kasus tersebut akan terus disikapi secara serius lantaran telah mengunakan dokumen palsu dan juga membuat rekayasa melalui proses persidangan, bahkan persoalan itu akan diteruskan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Sertifikat 460 atas nama Luh Sudarmi yang dijadikan bukti di persidangan terdahulu dan dalam persidangan PMH adalah bukan produk atau yang diproses, dikeluarkan oleh BPN dan Polres Buleleng segera menyita sertifikat tersebut dan siapapun yang melakukan rekayasa serta menggunakan sertifikat 460 yang diduga kuat palsu akan turut serta dilaporkan ke Bareskrim dengan pasal persekongkolan jahat dan mensertifikatkan tanah hak milik Pan Diarka yang sah,” tegas Mudta.
Widiada sebagai kuasa hukum menambahkan, gugatan PMH atau Perbuatan Melawan Hukum atas nama Nyoman Mudita tersebut dilakukan sejak lama setelah kepemilikan tanah atas nama Pan Diarka beralih ke Nyoman Mudita dan diketahui oleh para ahli warisnya.
“Pembuatan srtifikat ke BPN. Kalau BPN sudah mengatakan tidak pernah memproses, tidak ada permohonan orang namanya tanah seperti itu, setelah meneliti BPN ada pernyataan resmi dari BPN. Cuma BPN tidak berani lembaga mengatakan palsu akhirnya penyidikan ke polisi dan ini sudah ada tersangka 2 orang,” tegas Widiada.
Sementara, kuasa hukum tergugat dalam menyikapi kasus tersebut belum bisa dikonfirmasi, namun demikian dalam proses persidangan para tergugat masih mengajukan sejumlah bantahan berkaitan dengan sengketa tanah yang sebelumnya merupakan kepemilikan atas nama Pan Diarka, Pan Kanggo dan Pan Pianing. (TIM)
Discussion about this post