• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Resah Akses Masuk Diblokir, Warga BTN Kembali Lapor Polisi

by redaksi dewatapos
15/10/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Resah Akses Masuk Diblokir, Warga BTN Kembali Lapor Polisi

Singaraja, Merasa resah akses masuk ke BTN di blokir, warga BTN Grya Adi 3 Desa Pengastulan, Seririt Buleleng kembali melaporkan aksi penutupan pintu masuk ke perumahan tersebut ke Mapolres Buleleng, bahkan 50 orang lebih secara bersama sama melaporkan perbuatan ulah oknum tersebut karena  dianggap berpotensi memantik konflik sosial.

Melalui laporanya dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) ditujukan kepada Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana dan ditembuskan kepada Kapolda  Bali cq Propam Polda Bali dan Kapolri (Mabes Polri) itu, warga menuding perbuatan oknum itu melanggar hukum karena menutup akses keluar masuk jalan umum tanpa izin.

“Penutupan atau pemblokiran jalan fasilitas umum tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum tidak saja melanggar UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan namun juga menabrak ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 55,”jelas warga dalam laporan Dumasnya ke Mapolres Buleleng.

Berita Terkait

Kerusakan Jalan di Buleleng Mengancam Keselamatan Jiwa

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Selain itu, pelaporan atas ulah oknum tersebut mampu menjadi pembelajaran pihak lain agar tidak sewenang-wenang melakukan perbuatan melawan hukum. “Kami berharap laporan ini mendapat perhatian Kapolres Buleleng agar segera dituntaskan untuk menghindari kemungkinan timbulnya konflik sosial akibat penutupan itu,”kata warga dalam pengaduannya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Minggu 15 Oktober 2023 saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut. “Penyidik akan melakukan konfirmasi terhadap warga BTN  dan sejumlah saksi lain  setelah itu baru akan dilakukan gelar,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, melalui pelaksanaan paruman yang dipimpin Bendesa Desa Adat Pengastulan, I Nyoman Ngurah dan dihadiri Perbekel / Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita serta sejumlah prajuru bersama sejumlah tokoh masyarakat, Minggu 8 Oktober 2023, sepakat untuk mengembalikan kesucian kayangan tiga di Desa Pengastulan Kecamatan Seririt Buleleng.

Salah satunya adalah keberadaan Pura Dalem yang berdampingan dengan perumahan hingga dianggap menganggu kesucian pura tersebut, bahkan dari paruman yang dilakukan telah disepakati untuk menutup akses atau pintu masuk yang melewati Pura Dalem. (TIM)

Tags: blokirjalanpengastulanperumahanseririt
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Tegas Nyatakan Akan Beri Putusan Sengketa Paling Adil Untuk Semua Pihak

Next Post

Optimalisasi PAD, BPKPD Perkuat Digitalisasi dan Relaksasi Pajak

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Optimalisasi PAD, BPKPD Perkuat Digitalisasi dan Relaksasi Pajak

Optimalisasi PAD, BPKPD Perkuat Digitalisasi dan Relaksasi Pajak

Discussion about this post

Recommended

Sambangi Para Lansia, Perawat RS Swasta Buleleng Gelar Baksos

Sambangi Para Lansia, Perawat RS Swasta Buleleng Gelar Baksos

09/03/2025
Jaga Kebersihan Kawasan Pura Pulaki, PAS akan Sumbangkan Satu Mobil Sampah

Jaga Kebersihan Kawasan Pura Pulaki, PAS akan Sumbangkan Satu Mobil Sampah

19/03/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA