• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Dinilai Lamban, Kasus Batu Ampar Diadukan Ke Polda Bali

by redaksi dewatapos
15/07/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Buleleng Dinilai Lamban, Kasus Batu Ampar Diadukan Ke Polda Bali

Denpasar, Perwakilan warga Batu Ampar Pejarakan Buleleng, Nyoman Tirtawan mendatangi Polda Bali memohon untuk mengambil alih berkas pelaporan dilakukan warga di Polres Buleleng agar sekiranya bisa cepat diselesaikan lantaran kasusnya sudah lama dan terkesan lamban.

Ia mengaku sebelumnya juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi, Setneg, KPK, Kapolri dan Kejaksaan Agung serta Mentri ATR/BPN untuk meminta pengayoman hukum akan adanya dugaan perampasan tanah 55 warga Batu Ampar yang dilakukan oknum pejabat bupati. Dan surat dikirim itu pun dikatakan sudah ada balasan.

“Sudah ada reaksi sesuai isi suratnya laporan akan segera ditindak lanjuti dan kami harap jangan sampai masalah yang kecil begini yang bukan masalah kenegaraan sampai Kepala Negara turun tangan. Jangan bikin malu Pak Presiden karena tugas tidak semestinya sampai ke meja Presiden,” ungkap Nyoman Tirtawan kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis 14 Juli 2022.

Berita Terkait

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Transaksi Tanah Sengketa Berujung Kasus Hukum

Tirtawan menjelaskan, alasan pihaknya berharap kasus tanah warga Batu Ampar bisa ditangani Polda Bali melihat bagaimana dalam kasus ini penegakan hukum di wilayah Buleleng dikatakan terkesan runcing ke bawah dan tumpul ke atas.

“Padahal sangat jelas sekali upaya Bupati Putu Agus Suradnyana melalui Pemkab Buleleng merampas tanah warga dan telah mengabaikan SIMAK BMN (Sistem  Management Akutansi Barang Milik Negara). Bagaimana mempertanggung jawabkan APBD beli tanpa pengeluaran ? Juga sudah menjadi temuan BPK tahun 2019 dan bisa dilihat secara gamblang manakala korbannya masal dan tragis namun masih dibiarkan oleh penegak hukum wilayah ongkang-ongkang kaki,” singgungnya.

Paling parah kata Tirtawan melanjutkan, bagaimana Asisten 1 Pemkab Buleleng tahun 2019 memanggil warga pemilik tanah yang sudah terbit sertifikatnya dengan konyolnya melakukan intimidasi mengatakan, bahwa warga tidak punya hak dan menyuruh menyerahkan sertifikatnya. “Yang disuruh serahkan sertifikat itu adalah warga bernama Nyoman Parwata namun ditolak,” imbuh Tirtawan.

Satu sisi lagi ia sampaikan, pasca pihaknya melaporkan anggota Polres Buleleng ke Propam Polda Bali, ia mengaku kasusnya juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri. “Semoga Polda Bali bisa mendapat energi lebih besar karena hal ini juga menjadi atensi Mabes Polri lantaran menyangkut sindikat Mafia Tanah. Kami berharap Polda Bali sesegera mungkin menindaklanjuti karena korbannya rakyat miskin, orang buta huruf, susah makan terus diintimidasi oknum pejabat. Dan rakyat harus mendapat perlindungan agar merasa nyaman karena tugas penegak hukum yang bisa mengayomi masyarakat,” harapnya.

Untuk diketahui ketika Tirtawan menemui penyidik Polda Bali mengaku sudah memberikan lampiran asli SK Mendagri tahun 1992 untuk sertifikasi 55 warga dan 4 sudah menjadi sertifikat Hak Milik.

“Sisanya dilakukan secara diskriminasi oleh oknum BPN juga sertifikat asli dari pak Nyoman Parwata dkk 4 lembar seterusnya juga sertifikat tahun 1959 yang sudah didaftar ulang tahun 1992 juga sertifikat tahun 1963 jadi banyak dokumen kita serahkan termasuk juga surat rekomendasi dari Bupati Putu Bagiada untuk memproses permohonan sertifikat warga Batu Ampar,” pungkas Tirtawan. (TIM)

Tags: batuamparpoldatanah
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Sidang Kasus Kaliasem, Pelaku Mengaku Memukul Korban Membabi Buta

Next Post

Pengadilan Gianyar Siapkan Hakim Khusus Tangani Pidana Pemilu

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Pengadilan Gianyar Siapkan Hakim Khusus Tangani Pidana Pemilu

Pengadilan Gianyar Siapkan Hakim Khusus Tangani Pidana Pemilu

Discussion about this post

Recommended

KPU Buleleng Gelar Simulasi Pemilu Di Sidatapa

KPU Buleleng Gelar Simulasi Pemilu Di Sidatapa

24/12/2023
Loka POM Buleleng Temukan Sampel Makanan Mengandung Boraks

Loka POM Buleleng Temukan Sampel Makanan Mengandung Boraks

05/04/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA