Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya sabu-sabu. Terindikasi empat pelaku diantaranya merupakan pengedar dan penguna sabu jaringan Kota Singaraja, sebab sebanyak 20 paket siap edar ditemukan dengan berat 2,61 gram bruto termasuk pipet kaca berisi residu dengan berat 1,23 gram bruto.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Dewa Putu Artha bersama Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu 13 Nopember 2024 menegaskan bakal terus melakukan penindakan secara tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Buleleng.
“Penangkapan terhadap lima pelaku kejahatan narkoba ini merupakan komitmen Polres Buleleng untuk memberantas para pelaku kejahatan narkoba yang ada di wilayah Buleleng,” tegas Kasat Narkoba AKP Subita.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng dalam sepekan di akhir bulan Oktober melakukan pengerebegan dan penangkapan di empat titik diantaranya, pada Senin 28 Oktober 2024 pukul 12 15 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Buleleng dengan menangkap GPR (42) seorang buruh tani beralamat di Lingkungan Bantang Banua Kelurahan Sukasada.
“Barang bukti ada 4 paket potongan Pipet, 3 pipet warna hijau dan putih, I Pipet warna biru garis putih, didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gram bruto,” beber Kasat AKP Subita.
Penangkapan GPR dilakukan pengembangan hingga kemudian polisi menciduk FM (42) warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, bahkan 12 paket potongan Pipet warna hijau garis putih yang didalamnya berisi butiran kristal bening dengan berat total 1,43 gram bruto ditemukan dan juga sebuah plastik klip dengan butiran kristal bening seberat 0,13 gram bruto serta residu dengan berat 1,23 gram bruto pada pipet kaca.
“Berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap GPR selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan pada 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.50 wita di Desa Sambangan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama FM yang saat itu baru sampai di rumah GPR dengan mengendarai sepeda motor,” beber Kasat Res Narkoba.
Selain di Sambangan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng pada Rabu 6 Nopember 2024 sekitar pukul 22.10 wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Agung Gang II, Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng menangkap pemilik rumah OP (36) bersama temannya MS (49) beralamat di Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 2 paket plastik klip didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 gram bruto.
“Saat di lakukan pengerebegan keduanya sedang duduk di teras depan rumah, dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat di lakukan penggeledahan terhadap OP dan MS dan hasil penggeledahan ditemukan di atas meja tepat di depan tempat duduk kedua pelaku ditemukan 1 paket di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah bong yang di dapat di dalam kamar, kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah MS di Jalan Wibisana di dapati juga 1 paket di duga narkotika jenis sabu,” sebut AKP Subita.
Selanjutnya pada Jumat 8 Nopember 2024 sekitar pukul 19.05 wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng menciduk seorang nelayan HR (39) di pinggir jalan di Dusun Bunut Panggang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng. “Barang bukti ada satu paket diduga sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Dari penangkapan terhadap OP bersama MS dan HR masih dilakukan pengembangan, dimana ketiga terduga pelaku menyebut nama pengedar yang masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Dalam proses penanganan di Polres Buleleng empat pelaku, GPR, OP, MS dan HR dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun serta denda tertinggi 8 Miliar rupiah. Sementara, terhadap FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun serta denda tertinggi 10 Miliar rupiah. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post