• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gulung Pengedar Sabu Jaringan Kota, Amankan Barang Bukti 2,61 Gram

by redaksi dewatapos
14/11/2024
Reading Time: 3 mins read
0
Polisi Gulung Pengedar Sabu Jaringan Kota, Amankan Barang Bukti 2,61 Gram

Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya sabu-sabu. Terindikasi empat pelaku diantaranya merupakan pengedar dan penguna sabu jaringan Kota Singaraja, sebab sebanyak 20 paket siap edar ditemukan dengan berat 2,61 gram bruto termasuk pipet kaca berisi residu dengan berat 1,23 gram bruto.

Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Subita didampingi KBO Sat Res Narkoba Ipda Dewa Putu Artha bersama Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika, Rabu 13 Nopember 2024 menegaskan bakal terus melakukan penindakan secara tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Buleleng.

“Penangkapan terhadap lima pelaku kejahatan narkoba ini merupakan komitmen Polres Buleleng untuk memberantas para pelaku kejahatan narkoba yang ada di wilayah Buleleng,” tegas Kasat Narkoba AKP Subita.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng dalam sepekan di akhir bulan Oktober melakukan pengerebegan dan penangkapan di empat titik diantaranya, pada Senin 28 Oktober 2024 pukul 12 15 wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Sambangan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Buleleng dengan menangkap GPR (42) seorang buruh tani beralamat di Lingkungan Bantang Banua Kelurahan Sukasada.

“Barang bukti ada 4 paket potongan Pipet, 3 pipet warna hijau dan putih, I Pipet warna biru garis putih, didalamnya berisi plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,49 gram bruto,” beber Kasat AKP Subita.

Penangkapan GPR dilakukan pengembangan hingga kemudian polisi menciduk FM (42) warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, bahkan 12 paket potongan Pipet warna hijau garis putih yang didalamnya berisi butiran kristal bening dengan berat total 1,43 gram bruto ditemukan dan juga sebuah plastik klip dengan butiran kristal bening seberat 0,13 gram bruto serta residu dengan berat 1,23 gram bruto pada pipet kaca.

“Berdasarkan penangkapan sebelumnya terhadap GPR selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan pada 28 Oktober 2024 sekira pukul 14.50 wita di Desa Sambangan dilakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang lelaki yang bernama FM yang saat itu baru sampai di rumah GPR dengan mengendarai sepeda motor,” beber Kasat Res Narkoba.

Selain di Sambangan, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng pada Rabu 6 Nopember 2024 sekitar pukul 22.10 wita di sebuah rumah di Jalan Gunung Agung Gang II, Lingkungan Tegal Sari, Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng menangkap pemilik rumah OP (36) bersama temannya MS (49) beralamat di Kelurahan Banjar Bali Kecamatan Buleleng dengan barang bukti 2 paket plastik klip didalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,30 gram bruto.

“Saat di lakukan pengerebegan keduanya sedang duduk di teras depan rumah, dengan di saksikan oleh kepala lingkungan setempat di lakukan penggeledahan terhadap OP dan MS dan hasil penggeledahan ditemukan di atas meja tepat di depan tempat duduk kedua pelaku ditemukan 1 paket di duga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan 1 buah bong yang di dapat di dalam kamar, kemudian penggeledahan di lanjutkan di rumah MS di Jalan Wibisana di dapati juga 1 paket di duga narkotika jenis sabu,” sebut AKP Subita.

Selanjutnya pada Jumat 8 Nopember 2024 sekitar pukul 19.05 wita, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng menciduk seorang nelayan HR (39) di pinggir jalan di Dusun Bunut Panggang Desa Kaliasem Kecamatan Banjar Buleleng. “Barang bukti ada satu paket diduga sabu,” ujar Kasat Narkoba.

Dari penangkapan terhadap OP bersama MS dan HR masih dilakukan pengembangan, dimana ketiga terduga pelaku menyebut nama pengedar yang masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Dalam proses penanganan di Polres Buleleng empat pelaku, GPR, OP, MS dan HR dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun serta denda tertinggi 8 Miliar rupiah. Sementara, terhadap FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun serta denda tertinggi 10 Miliar rupiah. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: jaringannarkobapolres bulelengres narkobasabu
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Koster Komit Tuntaskan Jalan Desa Lokapaksa Dijanjikan Bupati Sebelumnya

Next Post

Sejak Lama Telah Bantu Desa Ularan, Warga Janji Menangkan Paslon Koster-Giri

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sejak Lama Telah Bantu Desa Ularan, Warga Janji Menangkan Paslon Koster-Giri

Sejak Lama Telah Bantu Desa Ularan, Warga Janji Menangkan Paslon Koster-Giri

Discussion about this post

Recommended

Menolong Korban Banjir Malah Curi Berlian Seharga 50 Juta

Menolong Korban Banjir Malah Curi Berlian Seharga 50 Juta

21/02/2018
Jatah KIS Di Buleleng Belum Merata Disikapi Komisi IV DPRD Buleleng

Jatah KIS Di Buleleng Belum Merata Disikapi Komisi IV DPRD Buleleng

07/03/2018

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA