• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, June 25, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pesta Sabu di Penarukan Digerebeg Polisi

by redaksi dewatapos
24/01/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Pesta Sabu di Penarukan Digerebeg Polisi

photo by dp-team

Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng  mengerebeg sebuah rumah kost di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng yang kerap digunakan untuk melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Hasilnya dua pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan polisi.

Dua pelaku yang diamankan diantaranya GA (36) warga Banjar Dinas Ketug Ketug, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng dan ES (35) warga  Jalan Pulau Sumatra Widyasari Gang 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng.

“Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 23.00 wita di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Natuna Gang Natuna Permai Lingkungan Penarukan Desa Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dilakukan pengerebegan hingga mengamankan dua orang pelaku bersama 5 paket yang diduga sabu,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat (24/01/2025)

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Kapolres Widwan Sutadi membeberkan pengungkapan kasus pesta sabu di penarukan yang berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Kota Singaraja.

“Setelah di lakukan penggeledahan badan serta kamar kost tersebut dan dari hasil penggeledahan di dapati sejumlah barang bukti, hasil interogasi menyebutkan bahwa GA dan ES membeli paket sabu tersebut secara patungan dari seorang lelaki yang tidak dikenal asal Desa Sidetapa,” beber Kapolres Buleleng.

Dalam penanganan kasus narkotika itu, GA dan ES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009  tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan pasal berlapis, Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Perbuatan kedua pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti 5 paket potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,00 gr Bruto atau 0,20 gr Netto. Sebuah bong atau alat hisap sabu bersama sebuah pipet kaca, korek gas dan dua buah handphone. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: narkobanarkotikapenarukanpestasabu
Share68SendScanShareSend
Previous Post

Beraksi Curi Tabung Gas Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Next Post

Song Shen Awali Rangkaian Prosesi Tahun Baru Imlek 2576 di Singaraja

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Song Shen Awali Rangkaian Prosesi Tahun Baru Imlek 2576 di Singaraja

Song Shen Awali Rangkaian Prosesi Tahun Baru Imlek 2576 di Singaraja

Discussion about this post

Recommended

Desa Sudaji Raih Penghargaan ADWI 2022

Desa Sudaji Raih Penghargaan ADWI 2022

31/10/2022
Bupati Sutjidra Harapkan Semua Masyarakat Bisa Melaksanakan Hari Raya Dengan Aman dan Nyaman

Bupati Sutjidra Harapkan Semua Masyarakat Bisa Melaksanakan Hari Raya Dengan Aman dan Nyaman

20/03/2025

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA