Singaraja, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng mengerebeg sebuah rumah kost di Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng yang kerap digunakan untuk melakukan pesta narkotika jenis sabu-sabu. Hasilnya dua pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan polisi.
Dua pelaku yang diamankan diantaranya GA (36) warga Banjar Dinas Ketug Ketug, Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng dan ES (35) warga Jalan Pulau Sumatra Widyasari Gang 3 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng.
“Hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 pukul 23.00 wita di sebuah kamar kost di Jalan Pulau Natuna Gang Natuna Permai Lingkungan Penarukan Desa Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng dilakukan pengerebegan hingga mengamankan dua orang pelaku bersama 5 paket yang diduga sabu,” ungkap Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Jumat (24/01/2025)
Kapolres Widwan Sutadi membeberkan pengungkapan kasus pesta sabu di penarukan yang berawal dari informasi masyarakat berkaitan dengan maraknya peredaran gelap narkotika di seputaran Kota Singaraja.
“Setelah di lakukan penggeledahan badan serta kamar kost tersebut dan dari hasil penggeledahan di dapati sejumlah barang bukti, hasil interogasi menyebutkan bahwa GA dan ES membeli paket sabu tersebut secara patungan dari seorang lelaki yang tidak dikenal asal Desa Sidetapa,” beber Kapolres Buleleng.
Dalam penanganan kasus narkotika itu, GA dan ES dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, kedua pelaku juga dikenakan pasal berlapis, Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika berkaitan dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Perbuatan kedua pelaku juga dikuatkan dengan barang bukti 5 paket potongan pipet warna hitam yang didalamnya berisi plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,00 gr Bruto atau 0,20 gr Netto. Sebuah bong atau alat hisap sabu bersama sebuah pipet kaca, korek gas dan dua buah handphone. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post