• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Persidangan Kasus Penjualan Tanah Sengketa, Terungkap Aliran Dana Ke Pihak Ketiga

by redaksi dewatapos
05/02/2025
Reading Time: 2 mins read
0
Persidangan Kasus Penjualan Tanah Sengketa, Terungkap Aliran Dana Ke Pihak Ketiga

photo by dp-team

Singaraja, Kasus penjualan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng akhirnya mengungkap adanya aliran dana kepada pihak ketiga yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp. 510 juta. Hal itu terungkap Senin (04/02/2025) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam sidang di Ruang Kartika PN Singaraja dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi menghadirkan saksi korban Farhanny Susana Supawi dan dua orang sebagai perantara penjualan tanah sengketa tersebut.

Saksi korban menyebutkan, terdakwa Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk dalam transaksi itu mencantumkan nama pihak ketiga yang disebutkan bernama Komang Mertayasa untuk menerima penjualan tanah bersengketa tersebut.

Berita Terkait

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

Lapas Singaraja Gandeng Hakim Wasmat, Tinjau Proses Pembinaan Narapidana

“Setelah ada kesepakatan memberi nama Komang Mertayasa sebagai keluarga dekatnya, sehingga pembayaran tanah tersebut ditranfser ke rekening ini secara total sebanyak tiga kali mencapai Rp. 510 juta,” sebut Farhanny Susana Supawi.

Belum diketahui secara pasti hubungan terdakwa Sukerasih dengan pihak ketiga tersebut, hanya saja saksi korban memastikan dalam proses yang dilakukan telah melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp. 20 Juta sebanyak satu kali dan selanjutnya secara bertahap menerima pembayaran melalui transfer bank sebanyak tiga kali hingga total uang yang diterima Rp. 510 juta.

“Terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saya terkait obyek tanah yang dijual dalam proses sengketa dan sedang dalam proses sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Singaraja,” sebut Farhanny Susana Supawi.

Sebelumnya, melakukan transaksi penjualan tanah di Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng, berujung dengan kasus hukum, pasalnya tanah yang dijual merupakan tanah sengketa sehingga Ni Luh Sukerasih, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng didakwa kasus penipuan. Mencuatnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh korban, Farhanny Susana Supawi yang merasa dirugikan sebesar Rp. 510 juta, bahkan Sukerasih selain menjalani persidangan juga menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Singaraja sejak 7 Januari 2025.

Dalam penanganan kasus itu dikuatkan dengan barang bukti selembar Kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar Kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp. 200 juta, satu lembar kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp. 110 juta serta 30 lembar transkrip percakapan antara Akun Whatsapp.

Berdasarkan dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang  Penggelapan. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: pengadilansengketasidang
Share40SendScanShareSend
Previous Post

Inafis Ungkap Identitas Mayat di Pancasari, Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Next Post

LSM Buleleng Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi APD Libatkan Anggota DPR RI Asal Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
LSM Buleleng Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi APD Libatkan Anggota DPR RI Asal Buleleng

LSM Buleleng Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi APD Libatkan Anggota DPR RI Asal Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Potensi Pemungutan Retribusi Persampahan Melalui Online Masih Tercecer

Potensi Pemungutan Retribusi Persampahan Melalui Online Masih Tercecer

12/03/2019
Membuka Musrenbang, Bupati PAS Ingatkan Fokus Perbaikan Ekonomi

Membuka Musrenbang, Bupati PAS Ingatkan Fokus Perbaikan Ekonomi

01/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA