• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pecah Kongsi, Pengusaha Kuliner Laporkan Dua WNA Ke Polisi

by redaksi dewatapos
01/12/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Pecah Kongsi, Pengusaha Kuliner Laporkan Dua WNA Ke Polisi

Diduga terjadi kejahatan korporasi, dua rekanan asing dianggap merekayasa rekening koran untuk membangkrutkan perusahaan sehingga permasalahan tersebut dilaporkan ke polisi dengan melibatkan dua orang WNA.

Singaraja, Modus operandi membangkrutkan perusahaan diduga menjadi penyebab usaha kuliner yang digeluti I Ketut Tangkas (53), warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng collaps hingga merugi ratusan juta rupiah dan berbuntut pecah kongsi dengan dua koleganya pengusaha asing. Ironisnya, 30 persen saham yang dimiliki terancam lenyap setelah laporan keuangan perusahaan diduga direkayasa. Karena tidak terima, Ketut Tangkas kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Buleleng atas dugaan tindak kejahatan korporasi.

Dalam laporannya, Ketut Tangkas melaporkan telah terjadi dugaan kejahatan korporasi melibatkan dua koleganya berwarga negara asing (WNA) yakni  Geert Jan I De Meyer (52) asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken  (55) asal Belanda. Keduanya dituding melakukan rekayasa keuangan yang menyebabkan dirnya terlempar dari pemegang saham di perusahaan berbendera PT. Culinary Cooking Experiences (PMA). Diperushaan itu, Tangkas sebagai direktur dan Geert Jan I De Meyer sebagai direktut utama, sedangkan Jeroen sebagai Komisaris.

Berita Terkait

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

Tangkas mengaku sebelum bergabung dengan PT. Culinary Cooking Experiences  (PMA) adalah pemilik Restaurant Le Jaenzan yang berlokasi di jalan Raya Kalibukbuk Lovina. Saat dilakukan kongsi, dua WNA tersebut merupakan pemegang saham mayoritas dan Tangkas memegang saham minoritas sebesar 30 persen dengan total Rp 750 juta dari modal dasar perusahaan sebesar Rp 10 miliar. Bisnis yang dijalankan berupa restauran yang dikenal dengan sebutan Restaurant 10 Th Table.

Kata Tangkas pada tanggal 30 April 2021 ada agenda RUPS yang bertempat Restaurant 10 Th Table  dimana saat RUPS telah dilaporkan oleh Komisaris melalui pengacaranya. Pada 31 Desember 2019 perusahaan dianggap merugi dengan nilai kerugian sebesar Rp 839 juta lebih dalam tempo 7 bulan. Lanjut 31 Desember 2020 kerugian bertambah menjadi Rp 841 juta lebih dan kemudian Tangkas dipecat sebagai Direktur.

Anehnya, Tangkas mengaku diberikan alternative jika ingin mempertahankan saham sebesar 30 persen dengan menyetor tunai sebear Rp 500 juta. ”Sejak pertengahan tahun 2020 saya sudah melihat etikat tidak baik dari 2 orang WNA ini yang sekaligus sebagai pemegang saham mayoritas dengan memanfaatkan dan menggunakan fasilitas Restaurant 10Th  Table seperti milik mereka berdua. Saat itu walapun saya menjabat sebagai Direktur saya tetap bekerja sebagai Kepala Dapur atau Chef di restaurant 10 Th Table,”jelas Tangkas.

Atas laporan perusahaan itu, Tangkas menolak karena dianggap penuh rekayasa terutama laporan keuangan yang tidak ditandatangi oleh organ perusahaan yang bertanggunjawab. Keanehan lain menurut Tangkas, konsultan pajak yang ditunjuk saat RUPS tidak dapat menunjukkan legal standing, tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh kuasa hukum kami hingga saat ini.

”Para terlapor telah memakai dan meyerahkan Rekening Koran PT. Culinary Cooking Experiences  Bank Mandiri yang menurut saya patut diduga telah dibuat dan direkayasa oleh   oleh terlapor karena  terdapat kesalahan pencatatan Saldo  pada kop Rekening Koran dengan catatan Saldo pada akhir rekening Koran,”jelasnya.

Dikonfirmasi, atas laporan Ketut Tangkas terhadap dua koleganya warga Negara asing yang diduga melakukan kejahatan korporasi, Kasi Humas  Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Rabu 1 Desember 2921 membenarkan. Bahkan atas laporan itu, menurut Iptu Sumarjaya,kepada pelapor telah diberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SPPHP). “SPPHP nya sudah disampaikan kepada pihak pengadu atau pelapor,” tandasnya.

Kuasa Hukum Tangkas, Wirasanjaya alias Congsan dari Kantor Hukum Global Trust membenarkan kliennya telah melaporkan dugaan kejahatan korporasi.Dua rekanan Tangkas merupakan WNA telah dilaporkan ke Polres Buleleng,yakni  Geert Jan I De Meyer asal Belgia dan Jeroen Antonius Maria Franken  asal Belanda.

“Kami laporakan karena patut diduga telah terjadi tindak pidana korporasi, penggelapan dalam jabatan.Diantaranya mengunakan rekening koran yang patut diduga telah direkayasa.Adanya penarikan uang perusahaan yang berasal dari setoran modal perusahaan dari terlapor tanpa hak yang masuk rekening pribadi pelapor,”jelas Congsan.

Selain itu, Congsan menyebut, patut diduga terlapor telah menggunakan rekening Koran Bank Mandiri Mobile yang isinya seolah-olah asli yang dilampirkan dalam RUPS tanggal 30 April 2021. ”Kami meragukan kebenaran rekeing Koran itu atas adanya saldo yang tertera pada kop rekening Koran berbeda dengan saldo akhir,”terangnya.

Congsan juga menyebut telah menerima SPPHP dari penyidik. Anehnya menurut Congsan, pelapor diminta untuk melengkapi dokumen pendukung atas laporannya. Padahal dokumen yang diminta sudah tercantum pada akta pendirian perusahaan No 1/21 Mei 2019 dan perubahan terhadap asset melalui RUPS dengan Akta no.3/24 Juni 2019.

“Jika mau serius menangani kasus ini semua bukti dokumen sudah tercantum pada kedua akta perusahaan tersebut dan semua sudah diserahkan ke meja penyidik.Karena itu kami berharap klien kami segera mendapat keadilan atas adanya dugaan mafia investasi ini,”tandas Congsan. (MDS)

Tags: lovinapolisiwna
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Residivis Kembali Berulah, Tipu Korbannya Dengan Hipnotis

Next Post

Sekda Buleleng Ajak Undiksha Perhatikan Kompetensi Saat Mengirim Mahasiswa PKL

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Sekda Buleleng Ajak Undiksha Perhatikan Kompetensi Saat Mengirim Mahasiswa PKL

Sekda Buleleng Ajak Undiksha Perhatikan Kompetensi Saat Mengirim Mahasiswa PKL

Discussion about this post

Recommended

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

Jasa Raharja Jamin Seluruh Penumpang Minibus yang Mengalami Kecelakaan di Tol Pasuruan-Probolinggo

22/10/2024
TPID Buleleng Antisipasi Lonjakan Inflasi

TPID Buleleng Antisipasi Lonjakan Inflasi

06/06/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA