• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pastikan Objek Sengketa, Gugatan PMH Di Kaliasem Lakukan PS

by redaksi dewatapos
28/11/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pastikan Objek Sengketa, Gugatan PMH Di Kaliasem Lakukan PS

Singaraja, Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat I Nyoman Lemes dan tergugat Made Suartana bersama Ketut Widana atas lahan seluas 2.400 m2 di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng dilakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan keberadaan objek sengketa, Jumat 22 Nopember 2023.

Kedua pihak sengketa juga didampingi oleh masing masing kuasa hukumnya, yakni dari pihak Nyoman Lemes didampingi Ni Nyoman Armini, SH, Putu Yogi Pardita, SH., MH dan Harya Tangkas Bayuda  sedangkan pihak Made Suartana didampingi kuasa Hukumnya  I Gusti Ngurah Muliarta, S.H bersama Made Ngurah Arik Suharsana Putra, SH.

Adapun objek sengketa telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) No. 2286/Desa Kaliasem dengan Surat Ukur No. 00806/Kaliasem/2013 atas nama pemegang hak saat ini I Nyoman Lemes dengan batas-batas tanah  pada bagian utara adalah  jalan dan timur adalah Pangkung serta bagian selatan dan barat merupakan tanah milik.

Berita Terkait

Mantan Anggota DPRD Buleleng Cari Keadilan, Seret Kapolres Buleleng Dalam Gugatan

Masyarakat Buleleng Bisa Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Mulai Februari 2025

Pemeriksaan Setempat ( PS ) dihadiri oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH., MH., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH dan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja

Juru bicara Pengadilan Negeri Singaraja I Gusti Made Juliartawan, SH., mengatakan, dalam proses sengketa  ini  untuk mengetahui apakah benar tanah yang dimaksud bagian dari objek sengketa, “Sehingga kegiatan yang dilakukan langsung dilokasi atau objek sengketa,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum Nyoman Lemes, Ni Nyoman Armini menyebutkan, kegiatan PS atau pemeriksaan setempat yang dihadiri majelis hakim, pihak principle, kuasa kedua belah pihak tergugat dan penggungat untuk memastikan objek sesuai dengan SHM.

“Pemeriksaan Setempat yang sudah menunjukkan lokasi dan arah arah benar sesuai yang dibuat oleh BPN, apa yang disampaikan disertifikat itu sudah jelas,” tegas Armini selaku kuasa hukum penggugat.

Armini menyebutkan,  menyangkut luas lokasi telah sesuai dengan peta lokasi, berikut juga kesaksian Kelian Dusun  Banjar Lebah Ketut Tirta juga berkesuaian dengan hakim. Namun ada yang aneh, dalam pemeriksaan setempat tersebut terungkap pihak tergugat sempat keliru dengan penyampaian arah angin, “Ketika menunjukkan batas batas, sehingga sedikit membingungkan pihak pihak yang hadir dilokasi, ” ujarnya.

Sementara, kuasa hukum tergugat Gusti Ngurah Muliarta menyebutkan, terungkap dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat terjadi perbedaan dalam penunjukkan batas batas termasuk luasnya.

“Dimana dalam Pemeriksaan Setempat ini yang diberikan hak untuk menunjukkan lokasi batas atas letaknya adalah penggugat, ketika penggugat menunjukan batas batas sesuai sertifikatnya, dalam hal ini, memang terjadi perbedaan dalam penunjukkan batas batas termasuk luasnya,” beber Muliarta didampingi Ngurah Arik Suharsana.

Disisi lain juga disebutkan, dalam menentukan batas dengan patok batas, ternyata ada yang berbeda sebab ketika tergugat menunjukkan batas A, pihak penggugat menunjuk di B lantas berubah, ketika pihak penggugat menunjukkan batas tanahnya, sementara luasnya beda, “Kenyataannya mereka ikut batas yang kita tunjukkan,” lanjut Ngurah Muliarta.

Kuasa hukum tergugat juga menyimpulkan, penggugat tidak bisa menunjukkan batas batas yang sesuai dengan luas objek karena tidak diiringi dengan batas patok patok yang benar, “Kita luasnya berbeda 2.600 m2, kalau itu diikuti batas penggugat, luasnya jadi berbeda,” ujarnya.

Untuk diketahui, diatas lahan yang disengketakan tersebut dikuasai oleh 5 orang ahli waris sejak tahun 1982 dan sebagai lanjutan pelaksanaan pemeriksaan setempat akan dilakukan persidangan dengan agenda tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat. (TIM)

Tags: kaliasempemeriksaanperdatapmhps
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Perizinan ABT Tidak Jelas, Legeslatif Minta Pengusaha Koordinasi Dengan Provinsi

Next Post

Polres Buleleng Cek Kesiapan Kendaraan Kawal Logistik Pemilu 2024 Ke Buleleng

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Polres Buleleng Cek Kesiapan Kendaraan Kawal Logistik Pemilu 2024 Ke Buleleng

Polres Buleleng Cek Kesiapan Kendaraan Kawal Logistik Pemilu 2024 Ke Buleleng

Discussion about this post

Recommended

Jalan Sehat Kemanusiaan dan Lomba Yel Warnai Hari Palang Merah Sedunia

Jalan Sehat Kemanusiaan dan Lomba Yel Warnai Hari Palang Merah Sedunia

04/06/2023
Terima Aduan Wajib Pajak, Komisi III DPRD Buleleng Lakukan Mediasi

Terima Aduan Wajib Pajak, Komisi III DPRD Buleleng Lakukan Mediasi

09/08/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA