Singaraja, Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat I Nyoman Lemes dan tergugat Made Suartana bersama Ketut Widana atas lahan seluas 2.400 m2 di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng dilakukan pemeriksaan setempat (PS) untuk memastikan keberadaan objek sengketa, Jumat 22 Nopember 2023.
Kedua pihak sengketa juga didampingi oleh masing masing kuasa hukumnya, yakni dari pihak Nyoman Lemes didampingi Ni Nyoman Armini, SH, Putu Yogi Pardita, SH., MH dan Harya Tangkas Bayuda sedangkan pihak Made Suartana didampingi kuasa Hukumnya I Gusti Ngurah Muliarta, S.H bersama Made Ngurah Arik Suharsana Putra, SH.
Adapun objek sengketa telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) No. 2286/Desa Kaliasem dengan Surat Ukur No. 00806/Kaliasem/2013 atas nama pemegang hak saat ini I Nyoman Lemes dengan batas-batas tanah pada bagian utara adalah jalan dan timur adalah Pangkung serta bagian selatan dan barat merupakan tanah milik.
Pemeriksaan Setempat ( PS ) dihadiri oleh Majelis Hakim I Made Bagiartha, SH., MH., Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha, SH dan Panitera Pengadilan Negeri Singaraja
Juru bicara Pengadilan Negeri Singaraja I Gusti Made Juliartawan, SH., mengatakan, dalam proses sengketa ini untuk mengetahui apakah benar tanah yang dimaksud bagian dari objek sengketa, “Sehingga kegiatan yang dilakukan langsung dilokasi atau objek sengketa,” ujarnya.
Menurut kuasa hukum Nyoman Lemes, Ni Nyoman Armini menyebutkan, kegiatan PS atau pemeriksaan setempat yang dihadiri majelis hakim, pihak principle, kuasa kedua belah pihak tergugat dan penggungat untuk memastikan objek sesuai dengan SHM.
“Pemeriksaan Setempat yang sudah menunjukkan lokasi dan arah arah benar sesuai yang dibuat oleh BPN, apa yang disampaikan disertifikat itu sudah jelas,” tegas Armini selaku kuasa hukum penggugat.
Armini menyebutkan, menyangkut luas lokasi telah sesuai dengan peta lokasi, berikut juga kesaksian Kelian Dusun Banjar Lebah Ketut Tirta juga berkesuaian dengan hakim. Namun ada yang aneh, dalam pemeriksaan setempat tersebut terungkap pihak tergugat sempat keliru dengan penyampaian arah angin, “Ketika menunjukkan batas batas, sehingga sedikit membingungkan pihak pihak yang hadir dilokasi, ” ujarnya.
Sementara, kuasa hukum tergugat Gusti Ngurah Muliarta menyebutkan, terungkap dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat terjadi perbedaan dalam penunjukkan batas batas termasuk luasnya.
“Dimana dalam Pemeriksaan Setempat ini yang diberikan hak untuk menunjukkan lokasi batas atas letaknya adalah penggugat, ketika penggugat menunjukan batas batas sesuai sertifikatnya, dalam hal ini, memang terjadi perbedaan dalam penunjukkan batas batas termasuk luasnya,” beber Muliarta didampingi Ngurah Arik Suharsana.
Disisi lain juga disebutkan, dalam menentukan batas dengan patok batas, ternyata ada yang berbeda sebab ketika tergugat menunjukkan batas A, pihak penggugat menunjuk di B lantas berubah, ketika pihak penggugat menunjukkan batas tanahnya, sementara luasnya beda, “Kenyataannya mereka ikut batas yang kita tunjukkan,” lanjut Ngurah Muliarta.
Kuasa hukum tergugat juga menyimpulkan, penggugat tidak bisa menunjukkan batas batas yang sesuai dengan luas objek karena tidak diiringi dengan batas patok patok yang benar, “Kita luasnya berbeda 2.600 m2, kalau itu diikuti batas penggugat, luasnya jadi berbeda,” ujarnya.
Untuk diketahui, diatas lahan yang disengketakan tersebut dikuasai oleh 5 orang ahli waris sejak tahun 1982 dan sebagai lanjutan pelaksanaan pemeriksaan setempat akan dilakukan persidangan dengan agenda tambahan bukti surat dari penggugat dan tergugat. (TIM)
Discussion about this post