• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Wednesday, July 9, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pasca Penggeledahan, Kejaksaan Kembali Terima SHM LPD Anturan

by redaksi dewatapos
05/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Pasca Penggeledahan, Kejaksaan Kembali Terima SHM LPD Anturan

Singaraja, Pasca melakukan pegeledahan berkaitan dengan dugaan penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wita, Penyidik menerima sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan proses hokum yang masih dilakukan.

Kedatangan GNP, WS, dan KS untuk mengembalikan SHM atas nama tersangka NAW yang merupakan aset LPD Anturan yang dijadikan jaminan pembayaran Deposito oleh tersangka NAW dan satu orang mengembalikan uang reward kapling Tanah LPD Anturan (dalam bentuk SHM). Masing-masing dari para nasabah tersebut menyerahkan SHM guna mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.

Nasabah WS menyerahkan sebuah SHM atas nama tersangka NAW seluas 75 M2 yang berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar Buleleng,  sebuah fotocopy bilyet deposito tertanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,- dan sebuah fotocopy bilyet deposito tertanggal 28 September 2016 senilai Rp. 100.000.000,-.  Kemudian nasabah berinisial GNP  menyerahkan sebuah SHM atas nama tersangka NAW seluas 100 M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dan satu bundle fotocpy berkas pinjaman.

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

LPD Pejarakan dan ALO Selesaikan Masalah Kredit Secara Non Litigasi

Dibagian lain, nasabah berinisial KS menyerahkan sebuah SHM seluas 200M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng sebagai bentuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan yang diterima sebesar Rp. 217.750.000,-. Nilai perolehan SHM 200 M2 tersebut sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga KS masih kurang menyerahkan uang reward sebesar Rp. 117.750.000,-.

“Penyerahan SHM dari para nasabah ini menambah hasil-hasil positif yang telah dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW serta upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan dan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih menunggu itikad baik dari para nasabah lain untuk segera mengembalikan aset-aset lain milik LPD Anturan yang berada di tangan nasabah,” tegas Kasiintel Kejaksaan Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara.

Selain tiga orang yang menyerahkan sejumlah bukti termasuk uang tunai, pada hari yang sama penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga  menerima GP yang mengembalikan uang tunai rewerd sebesar Rp. 1.000.000,-. Yang bersangkutan menerima dana senilai Rp. 20.000.000,- dari tersangka NAW, sehingga GP masih ada kekurangan senilai Rp, 19.000.000,- untuk dikembalikan.

“Oleh karena itu, atas itikad baiknya ia berinisiatif secara sukarela untuk mengembalikan uang pemberian tersebut dengan cara dicicil kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng demi terwujudnya asset recovery LPD Anturan,” papar Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Sementara, dalam proses yang dilakukan secara bertahap dipastikan kedepan, sejumlah saksi-saksi maupun yang tersangkut dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW bakal mengembalikan sejumlah asset, sehingga upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan dapat dilakukan. (TIM)

Tags: anturankejaksaankorupsilpdshm
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Seribu lebih Nakes RSUD Buleleng Mendapatkan Vaksinasi Booster Kedua

Next Post

Dana Pengawasan Pilgub 2024 Disepakati 41 Milyar

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Dana Pengawasan Pilgub 2024 Disepakati 41 Milyar

Dana Pengawasan Pilgub 2024 Disepakati 41 Milyar

Discussion about this post

Recommended

Diduga Salah Tangkap, Seorang Buruh Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan

Diduga Salah Tangkap, Seorang Buruh Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan

12/12/2024
Bus Wisata Pelajar Dari Yogya Tertimpa Tiang Listrik, Jalur Singaraja Denpasar Macet

Bus Wisata Pelajar Dari Yogya Tertimpa Tiang Listrik, Jalur Singaraja Denpasar Macet

18/05/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA