Singaraja, Pasca melakukan pegeledahan berkaitan dengan dugaan penanganan kasus yang dilakukan Kejaksaan Negeri Buleleng, Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 wita, Penyidik menerima sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga berkaitan dengan proses hokum yang masih dilakukan.
Kedatangan GNP, WS, dan KS untuk mengembalikan SHM atas nama tersangka NAW yang merupakan aset LPD Anturan yang dijadikan jaminan pembayaran Deposito oleh tersangka NAW dan satu orang mengembalikan uang reward kapling Tanah LPD Anturan (dalam bentuk SHM). Masing-masing dari para nasabah tersebut menyerahkan SHM guna mendukung penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng.
Nasabah WS menyerahkan sebuah SHM atas nama tersangka NAW seluas 75 M2 yang berlokasi di Desa Banjar, Kecamatan Banjar Buleleng, sebuah fotocopy bilyet deposito tertanggal 13 Agustus 2019 senilai Rp. 100.000.000,- dan sebuah fotocopy bilyet deposito tertanggal 28 September 2016 senilai Rp. 100.000.000,-. Kemudian nasabah berinisial GNP menyerahkan sebuah SHM atas nama tersangka NAW seluas 100 M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dan satu bundle fotocpy berkas pinjaman.
Dibagian lain, nasabah berinisial KS menyerahkan sebuah SHM seluas 200M2 berlokasi di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng sebagai bentuk pengembalian uang reward kapling Tanah LPD Anturan yang diterima sebesar Rp. 217.750.000,-. Nilai perolehan SHM 200 M2 tersebut sebesar Rp. 100.000.000,-, sehingga KS masih kurang menyerahkan uang reward sebesar Rp. 117.750.000,-.
“Penyerahan SHM dari para nasabah ini menambah hasil-hasil positif yang telah dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW serta upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan dan Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng masih menunggu itikad baik dari para nasabah lain untuk segera mengembalikan aset-aset lain milik LPD Anturan yang berada di tangan nasabah,” tegas Kasiintel Kejaksaan Buleleng, A.A Ngurah Jayalantara.
Selain tiga orang yang menyerahkan sejumlah bukti termasuk uang tunai, pada hari yang sama penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng juga menerima GP yang mengembalikan uang tunai rewerd sebesar Rp. 1.000.000,-. Yang bersangkutan menerima dana senilai Rp. 20.000.000,- dari tersangka NAW, sehingga GP masih ada kekurangan senilai Rp, 19.000.000,- untuk dikembalikan.
“Oleh karena itu, atas itikad baiknya ia berinisiatif secara sukarela untuk mengembalikan uang pemberian tersebut dengan cara dicicil kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng demi terwujudnya asset recovery LPD Anturan,” papar Jayalantara yang juga Humas Kejari Buleleng.
Sementara, dalam proses yang dilakukan secara bertahap dipastikan kedepan, sejumlah saksi-saksi maupun yang tersangkut dalam proses penanganan kasus tindak pidana korupsi atas nama tersangka NAW bakal mengembalikan sejumlah asset, sehingga upaya untuk memulihkan aset milik LPD Anturan dapat dilakukan. (TIM)
Discussion about this post