Jajaran Polres Buleleng, berhasil meringkus Kadek Darmawan (46) warga Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Darmawan yang juga seorang residivis ini diamankan polisi, karena terbukti melakukan aksi pencurian barang-barang eletronik milik boss tempatnya bekerja.
Singaraja, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban K yang tak lain adalah boss Hotel Duta Karya ke Polres Buleleng. Dalam laporannya, boss hotel tersebut mengaku telah kehilangan handphone yang ditaruh di bagasi kendaraan.
Selain telah kehilangan handphone korban juga kehilangan kotak handphone yang disimpan di lemari kamar korban. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada Kadek Darmawan yang adalah karyawan Clening Service di hotel tersebut, mengingat sejak kejadian itu, Darmawan tidak pernah datang untuk bekerja.
Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Darmawan diamankan polisi pada Rabu 3 Juni lalu dikediamannya di desa Tajun. Saat diintrogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri handphone beserta kotak handphone milik bos-nya.
Tersangka Darmawan, menurut Ipda Kevin, mencuri Hp milik korban ketika tersangka disuruh membeli makanan oleh korban, memakai sepeda motor milik korban. Saat itu, tersangka melihat ada Hp dibawah jok. Kemudian, tersangka membuka jok motor milik korban, namun sengaja tidak dikunci.
Sehingga tersangka dengan mudah mengambil Hp milik korban. Hp hasil curian itu, kemudian oleh tersangka disembunyikan di kamar atas hotel tersebut, kemudian pada sore harinya tersangka mengambil kotak Hp milik bos-nya. Handphone hasil curian itu, sudah sempat dijual oleh tersangka ke wilayah Seririt.
Berdasarkan hasil pengembangan, terungkap juga bahwa Darmawan yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditangani Polsek Sukasada, juga mencuri laptop beserta charger dan mouse yang ada di dalam kamar korban.
“Handphone itu sudah sempat dijual ke wilayah Seririt. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga pernah mencuri laptop milik bosnya pada Januari lalu, dan dijual kepada orang lain. Saat kami cek, ternyata tersangka ini adalah residivis atas kasus yang sama, itu ditangani Sukasada,” ujar Ipda Kevin, Selasa (8/6/2021).
Barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 unit handphone, 1 buah kotak Hp, 1 unit Laptop, 1 buah charger laptop, dan 1 buah mouse. Barang-barang tersebut, diamankan polisi dari tangan orang yang sempat membeli barang itu dari tersangka Darmawan.
Sementara tersangka Darmawan mengaku, nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena gaji yang diterima setiap bulan tidak mencukupi. “Gaji Rp1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas tersangka Darmawan.
Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (FAL)
Discussion about this post