• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Nyolong Barang Milik Boss, Residivis Dibekuk Polisi

by redaksi dewatapos
08/06/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Nyolong Barang Milik Boss, Residivis Dibekuk Polisi

Jajaran Polres Buleleng, berhasil meringkus Kadek Darmawan (46) warga Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Darmawan yang juga seorang residivis ini diamankan polisi, karena terbukti melakukan aksi pencurian barang-barang eletronik milik boss tempatnya bekerja.

Singaraja, Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban K yang tak lain adalah boss Hotel Duta Karya ke Polres Buleleng. Dalam laporannya, boss hotel tersebut mengaku telah kehilangan handphone yang ditaruh di bagasi kendaraan.

Selain telah kehilangan handphone korban juga kehilangan kotak handphone yang disimpan di lemari kamar korban. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada Kadek Darmawan yang adalah karyawan Clening Service di hotel tersebut, mengingat sejak kejadian itu, Darmawan tidak pernah datang untuk bekerja.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Darmawan diamankan polisi pada Rabu 3 Juni lalu dikediamannya di desa Tajun. Saat diintrogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri handphone beserta kotak handphone milik bos-nya.

Tersangka Darmawan, menurut Ipda Kevin, mencuri Hp milik korban ketika tersangka disuruh membeli makanan oleh korban, memakai sepeda motor milik korban. Saat itu, tersangka melihat ada Hp dibawah jok. Kemudian, tersangka membuka jok motor milik korban, namun sengaja tidak dikunci.

Sehingga tersangka dengan mudah mengambil Hp milik korban. Hp hasil curian itu, kemudian oleh tersangka disembunyikan di kamar atas hotel tersebut, kemudian pada sore harinya tersangka mengambil kotak Hp milik bos-nya. Handphone hasil curian itu, sudah sempat dijual oleh tersangka ke wilayah Seririt.

Berdasarkan hasil pengembangan, terungkap juga bahwa Darmawan yang merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditangani Polsek Sukasada, juga mencuri laptop beserta charger dan mouse yang ada di dalam kamar korban.

“Handphone itu sudah sempat dijual ke wilayah Seririt. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga pernah mencuri laptop milik bosnya pada Januari lalu, dan dijual kepada orang lain. Saat kami cek, ternyata tersangka ini adalah residivis atas kasus yang sama, itu ditangani Sukasada,” ujar Ipda Kevin, Selasa (8/6/2021).

Barang bukti yang diamankan, yakni berupa        1 unit handphone, 1 buah kotak Hp, 1 unit Laptop, 1 buah charger laptop, dan 1 buah mouse. Barang-barang tersebut, diamankan polisi dari tangan orang yang sempat membeli barang itu dari tersangka Darmawan.

Sementara tersangka Darmawan mengaku, nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena gaji yang diterima setiap bulan tidak mencukupi. “Gaji Rp1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” pungkas tersangka Darmawan.

Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. (FAL)

Tags: handphonemalingpolres bulelengresidivisreskrim
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Keluhan Tarif Sewa Toko Pasar Banyuasri, Perumda Pasar Segera Koordinasi ke KPM

Next Post

LSM KoMPaK Desak Polisi Usut Tuntas Keterlibatan Ayah Biologis Bayi Dibuang di Desa Tista

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
LSM KoMPaK Desak Polisi Usut Tuntas Keterlibatan Ayah Biologis Bayi Dibuang di Desa Tista

LSM KoMPaK Desak Polisi Usut Tuntas Keterlibatan Ayah Biologis Bayi Dibuang di Desa Tista

Discussion about this post

Recommended

DPRD Buleleng Pertanyakan Piutang PBB-P2

DPRD Buleleng Pertanyakan Piutang PBB-P2

18/07/2023
Tersinggung Saat Beli Bakso, Dua Warga Banjar Adu Jotos Hingga Sekarat

Tersinggung Saat Beli Bakso, Dua Warga Banjar Adu Jotos Hingga Sekarat

15/01/2019

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA