Singaraja, Puluhan tabung gas LPG bersama beberapa barang-barang kelontong dan sejumlah handphone diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja saat membekuk maling spesialis warung di Lingkungan Petak, Kelurahan Astina, Buleleng disaat pelakupencurian itu berada di rumah mertuanya.
Pelaku Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos (27) berhasil diindentifikasi polisi setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung di Jalan Abimanyu Keluarahan Banyuasri, dimana korban Komang Ayu Trisna Yanti (39) sedang memasak didapur, kemudian warung dijaga anaknya didatangi oleh pelaku dan berpura – pura membeli kopi, begitu korban mencari ibunya ke dapur, pelaku mengambil sebuah dompet dan dua buah handphone.
“Saat diinterogasi oleh Team Opsnal pelaku mengakui perbuatannya mengambil dompet serta 2 buah Handphone di warung yang beralamat di Jalan Abimanyu, Banyuasi. Pelaku juga mengakui melakukan perbutan nya di 40 TKP yang berbeda di seputaran Wilkum Sek Singaraja, Polsek Sukasada dan Polsek Sawan dengan menyasar warung,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, AKP I Nyoman Pawana Jaya Negara didampingi Kanit Reskrim, AKP Gede Darma Diatmika, Jumat 23 Desember 2022.
Diungkapkan, pengembangan yang dilakukan mengungkap 40 lokasi pencurian yang tersebar di beberapa desa dan kelurahan di tiga kecamatan di Buleleng dengan mengambil tabung Gas 3 Kg, tabung gas 12 Kg, Rokok, Beras, Bir, dan Uang tunai, Handpone , Kalung emas , kalung perak.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri dan tidak mengajak teman serta uang hasil penjualan barang curian nya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Modus Operandi Pelaku dalam melakukan perbuatan aksinya dengan berpura-pura belanja dan setelah korban lengah pelaku langsung mengambil barang,”ujar Kapolsek Pawana Jaya Negara.
Upaya pengembangan masih terus dilakukan Polsek Kota Singaraja berkaitan dengan sejumlah kasus pencurian lainnya dan akibat perbuatnya, pelaku Komang Arik Sudiawan alias Arik Markos dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (TIM)
Discussion about this post