Singaraja, Kasus pemerkosaan yang menimpa anak sekolah dasar (SD) di salah satu desa di Kecamatan Buleleng dengan 5 orang pelaku terus bergulir di Mapolres Buleleng, bahkan Unit IV Tipidter dan PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah menahan satu orang pelakunya, sementara 3 orang melakukan wajib lapor karena masih dibawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa 7 Nopember 2023 menyebutkan, ada 5 orang yang teridentifikasi sebagai pelaku, 4 pelaku anak SMP dan masih dibawah umur serta satu pelaku diketahui berusia 19 tahun sehingga dilakukan penahanan.
“Memang benar, ada 5 pelaku dan proses penyelidikan penyidikan masih dilakukan, untuk sementara satu orang telah dilakukan penahanan karena usianya telah mencukupi dan terlibat secara langsung melakukan pemerkosaan, sementara 3 orang wajib lapor dan satu pelaku masih belum dipanggil,” beber Kasi Humas Darma Diatmika.
Dipastikan keempat pelaku yang telah teridentifikasi itu berdasarkan hasil pemeriksaan di Mapolres Buleleng mengakui telah melakukan persetubuhan secara bersama-sama dengan korban yang masih dibawah umur. “Memang baru 4 orang, satu lagi yang SMP akan segera dilakukan pemanggilan,” ucap Darma Diatmika.
Sebelumnya, seorang pelajar SD dari salah satu desa di Kecamatan Buleleng menjadi korban aksi pemerkosaan yang dilakukan 5 orang pelaku, aksi itu terjadi Minggu 17 September 2023 sekitar 14.00 wita di salah satu desa di Kecamatan Sukasada.
Mencuatnya kasus pemerkosaan terhadap anak berusia 12 tahun itu berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolres Buleleng hingga kemudian polisi melakukan proses hukum terhadap 5 orang pelaku yang masih duduk dibangku SMP dan satu diantaranya baru menyelesaikan pendidikannya di salah satu SMK Negeri di Kota Singaraja. (TIM)
Discussion about this post