Singaraja, Kasus pembukaan paksa portal di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng sejak bergulir bulan maret lalu belum ditemukan adanya tersangka maupun pelaku, sehingga Rabu 6 September 2023, Unit Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng memanggil Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana bersama 4 orang pecalang yang menjadi saksi.
Pemanggilan kembali yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng merupakan tindak lanjut penanganan kasus itu, bahkan disebut-sebut polisi akan segera menetapkan sejumlah tersangka berkaitan dengan peristiwa yang terjadi saat pelaksanaan Catur Berata Penyepian di Desa Sumberklampok.
Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana usai didengarkan keterangan di Mapolres Buleleng menyebutkan, sejak kasus tersebut bergulir enam bulan lalu belum ada tersangka atau pelaku yang ditetapkan polisi, namun pemanggilan terhadap saksi-saksi kembali diyakini sebagai tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan di Polda Bali.
“Gelar perkara yang sudah dilakukan di Polda akan ditindaklanjuti berkaitan dengan hasil tersebut dan dari kita dihadirkan ini mungkin untuk memberikan keterangan kembali sama seperti sebelumnya keterangan yang kita berikan,” ujar Bendesa Jro Artana.
Bendesa Jro Artana menegaskan, warga adat di Desa Sumberklampok sepenuhnya telah menyerahkan keputusan dalam paruman, bahkan permintaan maaf yang disampaikan juga teah diterima saat pelaksanaan paruman.
“Harapan dari krama adat yang jelas sesuai dengan hasil paruman pertama permintaan maaf telah kami terima dan proses hukum diserahkan kepada penegak hukum apapun keputusannya itu yang kita terima,” ujar Jro Putu Artana.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan terhadap 5 orang saksi berkaitan dengan kasus pembukaan paksa portal TNBB saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi.
“Pemanggilan ke lima saksi tersebut untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dari hasil gelar perkara yang dilanjutkan pada tahap penyidikan untuk menentukan tersangka. Kasus ini masih didalami lagi dan dilakukan penyidikan kemudian dari hasil penyidikan ini kami akan gelar kembali untuk menetapkan tersangka,” tegas Darma Diatmika.
Kasi Humas AKP Darma Diatmika menegaskan, berdasarkan pelanggaran hukum yang dilakukan akan dijerat dengan pasal 156 KUHP berkaitan dengan penistaan agama atau menyatakan kebencian dan penghinaan di depan umum dengan ancaman kurungan empat tahun.
Untuk diketahui, saat pelaksanaan Hari Suci Nyepi, sejumlah warga ingin ke pantai di TNBB di Desa Sumberklampok, namun jalur jalan ditutup mengunakan portal sehingga warga yang mengunakan mobil maupun sepeda motor melakukan protes terhadap pecalang, bahkan kemudian ada dua warga yang diketahui bernama Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad melakukan provokasi, bahkan salah satu membuka paksa portal yang dijaga pecalang hingga kemudian kasus itu menjadi perhatian banyak orang. (TIM)
Discussion about this post