• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Geledah Rumah Bandar Narkoba Di Pegayaman, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Softgun

by redaksi dewatapos
03/02/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Geledah Rumah Bandar Narkoba Di Pegayaman, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Softgun

Singaraja, Tim Gabungan dari sejumlah unsur di Jajaran Polres Buleleng akhirnya berhasil membekuk pelaku penyalahugunaan dan peredaran gelap narkoba, Hairul Basari alias Joko, warga Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada, bahkan dalam pengeledahan rumah ditemukan sebuah senjata api (Senpi) rakitan dan dua buah senjata air sofgun.

Tidak tanggung-tanggung, pengeledahan Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 10.10 wita oleh Sat Res Narkoba dan Sat Reskrim Polres Buleleng di tempat tinggal Joko di Dusun Timur Jalan Desa Pegayaman dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi bersama Wakapolres Buleleng Kompol Taufan Rizaldi, Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan serta sejumlah perwira lainnya di Jajaran Polres Buleleng.

“Penggeledahan ini dilakukan mulai Pukul 10.10 wita dengan Team Gabungan Reserse berdasarkan surat perintah yang ter-sprint melakukan penggeledahan terhadap rumah Hairul Basari alias Joko dan rumah milik ibu dari Joko,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika disela-sela pengeledahan.

Berita Terkait

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

Usai Kasus Jebak Rekan Bisnis dengan Narkoba, Umah Bali Mesari Lakukan Reposisi

Upaya untuk menemukan narkoba didalam rumah pelaku yang terindikasi narkoba tersebut gagal dilakukan, namun polisi malah menemukan senjata api rakitan, senjata tajam dan air softgun. Barang-barang itu selanjutnya diamankan dan dijadikan seagai barang bukti.

“Kegiatan pengeledahan ini dilakukan sebagai pemenuhan atau kelengkapan unsur pasal yang sangkakan, terhadap pelaku dan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba, dimana narkoba dapat merusak tatanan kehidupan manusia,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.

Disaksikan dua warga setempat, diantaranya Hairul Rojikin dan Ketut Tontowi Jauhari, Tim Gabungan berhasil mengamankan satu senpi rakitan, 2 buah air softgun, sebuah parang, dua buah bor dan peluru softgun jenis gotri.

Tersangka Hairul Basari alias Joko selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, juga terancam dijerat dengan undang-undang darurat karena memiliki senpi rakitan dan 2 buah air softgun, bahkan sejak Jumat lalu telah diamankan di Mapolres Buleleng.

Penulis : Made Suartha | Editor : Made Suartha | Photo : Istimewa

Tags: airsoftnarkobapegayamanrakitansenjatasenji
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Akademisi FP Unwar Ajak IRT di Denpasar Kembangkan Perkebunan Vertikal

Next Post

PUTR Buleleng Pangkas Titik Genangan Air Pada Ruas Jalan Kota Singaraja

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
PUTR Buleleng Pangkas Titik Genangan Air Pada Ruas Jalan Kota Singaraja

PUTR Buleleng Pangkas Titik Genangan Air Pada Ruas Jalan Kota Singaraja

Discussion about this post

Recommended

Creative Fun Walk PDIP, Kader Diharapkan Dekat Dengan Milineal

Creative Fun Walk PDIP, Kader Diharapkan Dekat Dengan Milineal

12/11/2023
Jaga Pulau Bali dengan Pariwisata Berkonsep Tri Hita Karana

Jaga Pulau Bali dengan Pariwisata Berkonsep Tri Hita Karana

13/12/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA