• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Persetubuhan Modus Sebarkan Video Bugil, Polisi Dalami Adanya Unsur UU ITE

by redaksi dewatapos
28/05/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Dugaan Persetubuhan Modus Sebarkan Video Bugil, Polisi Dalami Adanya Unsur UU ITE

Saat ini Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, masih mendalami adanya unsur undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE, atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan terlapor KRP berusia 21 tahun warga Desa Tamblingan, Kecamatan Banjar, dengan korban berinisial KA berusia 13 tahun berstatus sebagai pelajar.

Singaraja, Didalaminya unsur UU ITE, lantaran terduga pelaku atau terlapor yakni KRP sempat menyebarkan rekaman video bugil mantan pacarnya yakni korban KA pada sejumlah media sosial. Melalui video tersebut, KRP melakukan pemerasan terhadap korban, agar korban memenuhi keinginan terduga pelaku.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, saat ini penyidik masih menemukan kendala dalam penanganan kasus ini. Kendala tersebut yakni, masih minimnya saksi. Sejauh ini, polisi sudah memeriksa dua orang saksi, baik itu korban maupun pelapor yang merupakan orangtua korban.

Berita Terkait

Rem Blong N-Max Nyungsep, Satu Orang Meninggal

Serempet Mobil Tidak Dikenal, Pengendara Ninja Tabrak Tiang Wifi Hingga Tewas

“Sekarang masih penyelidikan dan penyidikan, karena minimnya saksi. Total baru dua orang saksi, pelapor dan korban. Kami masih upayakan untuk mencari saksi-saksi lain,” ungkap Sumarjaya, Jumat (28/5/2021) siang ditemui di Mapolres Buleleng.

Selain adanya dugaan kasus persetubuhan, Sumarjaya pun tak menampik, adanya unsur dugaan mengarah ke UU ITE dalam kasus ini. Mengingat, terduga pelaku KRP menyebarkan rekaman video bugil mantan pacarnya yakni korban KA pada sejumlah media sosial.

Hanya saja Sumarjaya mengaku, pihak kepolisian masih belum menerima bukti video tersebut, untuk proses penyelidikan ke arah UU ITE. Meski demikian, penyidik akan berusaha mencari kebenaran video itu, sebagai dasar proses penyelidikan.

“Kami belum lihat video itu. Tapi dari informasi kami terima, kasus ini terungkap dari video itu. Kami harap, pelapor atau korban jika memiliki video itu, sampaikan saja sebagai dasar untuk penyelidikan ke arah UU ITE,” pungkas Sumarjaya.

Sejauh ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng masih berupaya untuk menuntaskan penanganan, laporan kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur yang menimpa KA, dengan pelapor KRP.

Untuk saat ini, KRP memang belum dilakukan pemanggilan oleh polisi, mengingat laporan ini masih dalam penyelidikan. Dan tidak menutup kemungkinan, jika keterangan saksi termasuk bukti-bukti sudah cukup dan mendukung adanya perbutan tersebut, maka KRP akan segera dilakukan pemanggilan termasuk penetapan sebagai tersangka. (FAL)

Tags: pancasaripencabulanpolisipolres bulelengppasat reskrimtamblinganuu ite
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Lelang JPT Tuntas, Pansel Kirim Nilai Akhir ke KASN

Next Post

Ari Dwipayana : Generasi Muda Hindu Harus Siapkan Diri untuk Ujian Kepemimpinan

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Ari Dwipayana : Generasi Muda Hindu Harus Siapkan Diri untuk Ujian Kepemimpinan

Ari Dwipayana : Generasi Muda Hindu Harus Siapkan Diri untuk Ujian Kepemimpinan

Discussion about this post

Recommended

Bali dan Lumajang Miliki Kedekatan Emosional

Bali dan Lumajang Miliki Kedekatan Emosional

11/04/2019
DISDIKTODAY : Disdikpora Gelar Rakor Pemetaan Pembinaan Olahraga SD

DISDIKTODAY : Disdikpora Gelar Rakor Pemetaan Pembinaan Olahraga SD

03/12/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA