• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Penggelapan Kelian Adat Banjar Purwa Munculkan Fakta Unik

by redaksi dewatapos
18/11/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Dugaan Penggelapan Kelian Adat Banjar Purwa Munculkan Fakta Unik

Singaraja, Kasus dugaan penggelapan dengan tersangka Nyoman Sukarsa, Kelian Adat Banjar Purwa, Desa Pengastulan, Seririt, Buleleng, memunculkan versi lain. Yang mengejutkan, uang dari pengembang perumahan untuk Desa Adat Pengastulan bukan Rp. 60 juta, melainkan Rp. 130 juta. Yang jadi masalah, sisanya ke mana?, sehingga Hal itu pun yang dipertanyakan kuasa hukum Kelian Adat Banjar Purwa, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya.

Dijelaskan Gus Adi panggilan akrab I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya, masalah ini berawal pada tahun 2017 silam. Saat itu, pengembang perumahan, PT Adi Jaya membangun perumahan di Pengastulan. Karena itu, pihak pengembang memberikan kontribusi sebesar Rp130 juta yang dana tersebut dititipkan melalui Kelian Desa Adat Pengastulan  berinisial MS. “Uang kontribusi dari PT Adi Jaya diterima Kelian Desa Adat Pengastulan secara bertahap dari tahun 2017. Totalnya Rp130 juta,” kata Gus Adi, Kamis 17 Nopember 2022.

Gus Adi menjelaskan, uang itu diterima Kelian Desa Adat Pengastulan berinisial MS. Bertahun-tahun, ternyata uang itu tidak disetorkan ke desa adat. Akhirnya, dugaan penggelapan ini dilaporkan Nyoman Sukarsa yang saat itu merupakan kelian Banjar Adat Purwa pada 20 Juni 2020 ke Polres Buleleng dengan bukti tanda terima laporan nomor Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor STTLP/78/VII/2020/RES BLL Tanggal 20 Juni 2020.

Berita Terkait

Tersangkut Kasus Pidana, Polisi Tangkap Mantan Anggota DPRD Buleleng

Dituntut Penjara 1 Tahun Perbekel Pengastulan Minta Dibebaskan

Setelah kasusnya bergulir, penyidik Polres Buleleng menyita uang yang diduga digelapkan sebesar Rp. 130 juta. Kelian Desa Adat Pengastulan MS pun menjadi sebagai tersangka dan sempat ditahan. Akan tetapi, dalam perjalanannya, perkara didamaikan oleh oleh pihak Kepolisian yang kemudian uang yang telah disita pihak kepolisian dari Tersangka Made Sadra (MS) diserahkan oleh pihak Polres Buleleng kepada Nyoman Sukarsa pada 25 Agustus 2022.

“Akan tetapi, uang yang dikembalikan hanya Rp. 84 juta. Dalam surat perjanjian juga tidak disebutkan nominalnya. Padahal, uang yang disita Rp. 130 juta. Lalu, sisanya ke mana,” tanya Gus Adi.

Gus Adi menjelaskan, saat pengembalian uang dari kepolisian ke Desa Adat Pengastulan, Nyoman Sukarsa merupakan Plt Kelian Desa Adat Pengastulan sekaligus Kelian Adat Banjar Purwa. Lebih lanjut, kata dia, uang yang dikembalikan dari kepolisian itu dipotong pengacara pihak PT Adi Jaya sebesar Rp. 24 juta. Sehingga yang masuk ke Desa Adat Pengastulan hanya Rp. 60 juta.

“Nah ini, gimana bisa uang dari pengembang PT Adi Jaya Rp. 130 juta, disita polisi, lalu dikembalikan Rp84 juta, dan dipotong Rp24 juta untuk pengacara PT Adi Jaya, sehingga sisa hanya Rp60 juta,” kata Gus Adi.

Dia pun kembali mempertanyakan berkurangnya dana dari Rp130 juta menjadi Rp60 juta. Yang jelas, dana Rp60 juta itu diserahkan ke bendahara Desa Adat Pengastulan. Namun, oleh bendahara disimpan di BUMDes Pengastulan.

Lebih lanjut, akan ada paruman Desa Adat Pengastulan 1 April 2021 untuk meminta persetujuan warga adat menerima uang kompensasi dari PT Adi Jaya Abadi tersebut kalu memasukkan dana kontribusi dari pengembang sebagai uang adat. Sehingga sebagai Plt Kelian Adat Pengastulan, Nyoman Sukarsa meminta Bendahara Desa Adat Pengastulan, Nyoman Maruta untuk menarik uang di BUMDes. Penarikan dilakukan dua kali, pada 26 Maret dan 29 Maret 2021. Uang itu diserahkan ke Nyoman Sukarsa.

Nah, saat hari pelaksanaan paruman desa adat Pengastulan, menurut Gus Adi, malah berlangsung chaos. Ada demo dan lain-lain. Karena paruman berlangsung chaos itu, pihak kepolisian, TNI, dan pecalang mengamankan Nyoman Sukarsa. Nah, saat itu Sukarsa mengatakan di jok motornya ada uang Rp60 juta yang merupakan kontribusi dari pengembang PT Adi Jaya. “Akan tetapi, setelah itu, sepeda motor kelian adat malah hilang dicuri,” katanya.

Kasus pencurian sepeda motor dinas pelat merah milik Kelian Adat Pengastulan pun dilaporkan ke Polsek Seririt. Setelah melakui penyelidikan, akhirnya sepeda motor itu ditemukan dan diketahui pelakunya. Akan tetapi, uang yang disebut sebesar Rp60 juta tinggal Rp314.800. “Anehnya, sudah ditemukan pelakunya dan sepeda motor yang dicuri, tapi kasusnya dipetieskan (dihentikan),” terang dia.

Karena uangnya hilang bersamaan dengan pencurian sepeda motor itu, Nyoman Sukarsa malah dilaporkan ke Polres Buleleng dengan pasal penggelapan uang adat. Dia akhirnya dijadikan tersangka dan ditahan saat pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Buleleng ke Kejari Buleleng.

Gus Adi juga menyatakan bahwa uang tersebut sebetulnya belum menjadi uang desa adat. Sebab, belum ada Paruman Desa Adat Pengastulan yang menyatakan uang kontribusi dari PT Adi Jaya masuk ke kas desa adat atau diterima oleh karma Adat di Desa Pengastulan. Sebab itu baru bersifat uang titipan yang secara kepemilikannya masih menjadi milik PT Adi Jaya Abadi, bukan Desa Adat Pengastulan. “Uang belum masuk paruman, masih uangnya pengembang,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Kelian Adat Banjar Purwa, Nyoman Sukarsa dijebloskan ke tahanan, pada Selasa 15 Nopember 2022 dalam kasus dugaan penggelapan uang adat dari kontribusi pengembang perumahan. Perbuatan terdakwa menurut Kejaksaan mengakibatkan kerugian bagi desa adat sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 374 KUHP. (TIM)

Tags: desaadatpengastulanpengelapan
Share7SendScanShareSend
Previous Post

Sejumlah Dana Hibah Dipangkas, APBD Buleleng 2023 Penuhi Hak-Hak Dasar Masyarakat

Next Post

Disambar Petir, Rumah I Wayan Tarka Jebol

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Disambar Petir, Rumah I Wayan Tarka Jebol

Disambar Petir, Rumah I Wayan Tarka Jebol

Discussion about this post

Recommended

Warga Adat Pengastulan Betonisasi Got Areal Pura Dalem

Warga Adat Pengastulan Betonisasi Got Areal Pura Dalem

23/10/2023
Atlet NPCI Buleleng Sumbang Medali Di Perparnas Papua 2021

Atlet NPCI Buleleng Sumbang Medali Di Perparnas Papua 2021

13/11/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA