Singaraja, Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, nonaktif, Putu Widyasmita, melalui pledoinya melakukan pembelaan atas tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penutntut Umum (JPU) dalam kasus narkotika.
Pada sidang dalam agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Rabu 20 Nopember 2024 melalui kuasa hukumnya, Ferdiansyah menolak semua tuntutan jaksa dan menganggap tuntutan tersebut kabur. Bahkan disebutkan jika Widyasmita adalah korban penyalahgunaan narkoba yang mestinya direhabilitasi.
Sebelumnya pada sidang yang digelar Rabu 13 Nopember 2024 oleh JPU, terdakwa Widyasmita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal itu melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Sementara itu dalam keterangannya usai sidang Kuasa Hukum terdakwa Widyasmita, Wirasanjaya yang akrab disapa Congsan dari Kantor Hukum Global Yustisia Law Firm mengatakan dalam membuat dakwaan jaksa mengabaikan hak kliennya. Seharusnya mendapatkan asesmen rehabilitasi sesuai dengan surat keterangan dokter dari Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar yang menyebut Widyasmita mengalami gangguan penyalahgunaan zat jenis Methamphetamin (sabu) dengan tanda tanda ketergangtungan sabu dan menyarankan Widyasmita menjalani rehabilitasi medis dan sosial rawat inap selama enam bulan dilembaga rehabiltasi yang dikelaola oleh Pemerintah.
“Sayang penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng lebih memilih menahan terdakwa Widyasmita dan mengabaikan asesmen rehabilitasi sesuai surat keterangan dokter dari Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar,” jelas Congsan.
Selain itu Congsan juga membeberkan sejumlah peraturan bersama lembaga negara mengenai rehabilitasi medis bagi korban penyalahgunaan narkotika. “Berdasarkan peraturan bersama tersebut seharusnya terdakwa pada saat ditangkap segera dilakukan assesmen di Tim Assassment terpadu, dan mendapatkan rehabilitasi di rumah sakit ketergantungan obat, dan bukannya dipaksakan untuk diposisikan sebagai tersangka,” ujarnya.
Terlebih, kata Congsan, terdakwa Widyasmita ditangkap polisi di rumahnya di Banjar Dinas Sari, Desa Pengastulan dan bukan di dalam bilik kamar rumah di Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, tempat barang bukti shabu dan perlengkapannya ditemukan. Saat ditangkap, terdakwa disebut tidak sedang mengkonsumsi sabu.
“Barang bukti yang ditetapkan oleh jaksa bukan milik Widyasmita. Barang bukti itu yakni satu plastik klip berisi shabu seberat 0,19 gram, satu buah pipet kaca berisi residu shabu, satu buah alat hisap sabu, serta beberapa barang lainnya. Adapun bukti yang disebut milik terdakwa hanya ponsel yang disita saat penggeledahan,” terang Congsan.
Karena itu menurut Congsan, surat dakwaan dan surat tuntutan yang menyatakan semua barang bukti tersebut diatas adalah milik dari terdakwa Widyasmita adalah salah dan keliru karena tidak sesuai dengan fakta persidangan. “JPU juga mengatakan semua barang bukti tersebut milik terdakwa lain,” sebutnya sembari mengatakan adanya dugaan kasus yang menjerat Widyasmita tersebut sarat dengan kepentingan politik karena kliennya saat peristiwa itu terjadi sedang menjabat sebagai Perbekel Desa Pengastulan.
Untuk itu Congsan berharap dan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia juga meminta hakim membebaskan Widyasmita dari tuntutan hukuman 12 bulan atau 1 tahun penjara.“Sidanh selanjutnya aakan berlangsung pada Rabu (4/12/2024) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa,” tandasnya.
Untuk diketahui, Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita ditangkap karena penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Buleleng pada 6 Juni 2024 lalu. Saat ditangkap, Widyasmita masih aktif menjabat sebagai Perbekel Desa Pengastulan. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post