• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, July 6, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Ditetapkan Tersangka, JKW Lakukan Perlawanan Hukum

by redaksi dewatapos
02/08/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Ditetapkan Tersangka, JKW Lakukan Perlawanan Hukum

Singaraja, Kelian Desa Adat Kubutambahan, JKW, oleh penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hal tindak pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022.

Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum tersangka JKW, Advokat I Wayan Sudarma SH dikonfirmasi, Senin 1 Agustus 2022 menyatakan, benar saat ini kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Sudarma menjelaskan, penetapan itu memiliki hubungan hukum dengan surat pernyataan penguasaan tanah tertanggal 21 Mei 2018 yang digunakan sebagai salah satu syarat terbitnya SHM Nomor: 04636/Desa Kubutambahan. “Adapun yang tercatat atas nama pemegang hak pada sertipikat tersebut adalah Desa Adat Kubutambahan berkedudukan di Desa Kubutambahan,” ucapnya.

Berita Terkait

Penyidikan Pengadaan Rumah Bersubsidi di Buleleng, Kejaksaan Bali Segel Puluhan Rumah

Desa Kubutambahan Dikukuhkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Bali

Lanjut pria yang akrab dipanggil Jro Sudarma ini menuturkan, sejak tahun 1971, di atas bidang tanah pada SHM 04636 itu berdiri sebuah bangunan yang peruntukannya adalah sebagai, Balai Banjar Adat Kaja Kangin Desa Kubutambahan. “ Jadi kami pertegas bahwa, peruntukannya adalah untuk kepentingan masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ditanya langkah hukum yang dilakukan pasca penetapan JKW sebagai tersangka, Jro Sudarma mengatakan, pihaknya telah bersurat ke Kapolres Buleleng yang ditembuskan ke Kapolda Bali, Kompolnas hingga ke Kapolri.

“Pada intinya, kami meminta Bapak Kapolres Buleleng untuk menunda penanganan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP-B/351/V/2021/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2021 dan mencabut surat ketetapan nomor: SK/196/VII/RES.19/2022/Reskrim Polres Buleleng tertanggal 27 Juli 2022 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tentang, ada atau tidaknya hak perdata Pelapor terhadap Surat Pernyataan Penguasaan/Pemilikan tanah tertanggal 21 Mei 2018 itu,” tegasnya.

Jro Sudarma menambahkan, guna menguji kebenaran hak pelapor atas tanah yang dipergunakan sebagai lokasi Balai Banjar Kaja Kangin itu, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Singaraja dengan nomor perkara: 409/Pdt.G/2022/PN.Sgr.

“Pada gugatan tersebut, klien kami sebagai Penggugat sementara pihak pelapor yakni, Bapak I Ketut Paang Suci Wira Brata Yuda sebagai pihak Tergugat,” imbuhnya seraya menyebutkan gugatan yang diajukan adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Jro Sudarma berharap, Kapolres Buleleng bisa menerima dalil-dalil yang dijadikan alasan penundaan penanganan penyidikan perkara kliennya. “ Semoga saja Bapak Kapolres berkenan mengabulkan permohonan kami tersebut,” tutupnya. (TIM)

Tags: desaadatkubutambahanwarkadea
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Kesbangpol Bagi-bagi Bendera Merah Putih

Next Post

Apresiasi Wajib Pajak, Jasa Raharja Buka Pengobatan Gratis

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
Apresiasi Wajib Pajak, Jasa Raharja Buka Pengobatan Gratis

Apresiasi Wajib Pajak, Jasa Raharja Buka Pengobatan Gratis

Discussion about this post

Recommended

Kumpulkan ASN, Pj Bupati Lihadnyana Serukan Netralitas dan Jauhi Judi Online

Kumpulkan ASN, Pj Bupati Lihadnyana Serukan Netralitas dan Jauhi Judi Online

13/11/2024
Legitimasi Hasil Pemilu, Peran Vital Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif

Legitimasi Hasil Pemilu, Peran Vital Pemuda dalam Pengawasan Partisipatif

26/04/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA