• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, July 6, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Diduga Melakukan Perbuatan Cabul, Seorang Remaja Diamankan Polisi

by redaksi dewatapos
02/09/2024
Reading Time: 1 min read
0
Diduga Melakukan Perbuatan Cabul, Seorang Remaja Diamankan Polisi

Singaraja, Polsek Gerokgak terpaksa mengamankan seorang remaja setelah dilaporkan dan diduga melakukan perbuatan cabul. Kasusnyapun telah dilimpahkan dan sedang dilakukan penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.

Berdasarkan laporan dan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur telah dilaporkan orang tua korban AB (37) warga salah satu desa di Kecamatan Gerokgak dan berdasarkan laporan itu, pelaku BFG (18) yang bekerja sebagai buruh harian lepas telah diamankan di Mapolres Buleleng.

“Pelaku sudah ditahan dan sekarang masih dalam proses pendalaman yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan kejadian pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita di rumah korban,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 2 September 2024.

Berita Terkait

Gudang Pembibitan Kerang Mutiara Terbakar, Kerugian Capai Rp. 500 Juta

KSDA Bali Kembalikan Puluhan Penyu Ke Habitatnya

Kasi Humas AKP Darma Diatmika menyebutkan, saat peristiwa itu korban SR (11) dalam keadaan tertidur di ruang keluarga bersama adiknya dan terbangun karena ada seorang laki laki yang tidak dikenal membuka celana korban dan korban terkejut melihat terlapor dalam keadaan memperlihatkan alat kelaminnya sambil dimainkan.

“Korban ketakutan dan menangis, melihat korban menangis, pelaku buru-buru meninggalkan rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban dan kedua orang tuanya melapor ke SPKT Polres Buleleng dan pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Gerokgak,” papar Darma Diatmika.

Dari kasus dugaan pencabulan itu, BFG dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara hingga 15 tahun. Saat ini BFG telah diamankan di rumah tahan Mapolres Buleleng. |TIM

Editor : Made Suartha

Tags: gerokgakpencabulan
Share6SendScanShareSend
Previous Post

Sosialisasi Pengawasan Pilkada, Tokoh Masyarakat Jadi Agen Perubahan

Next Post

KPU Buleleng Cek Ijazah dan Hutang Piutang Bapaslon

Baca Juga

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan
HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

04/04/2025
Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS
HUKUM & KRIMINAL

Polres Buleleng Tangkap Empat Pelaku Narkoba, Amankan 5,24 Gram SS

26/03/2025
Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding
HUKUM & KRIMINAL

Hakim Jatuhkan Vonis Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Banding

26/03/2025
Next Post
KPU Buleleng Cek Ijazah dan Hutang Piutang Bapaslon

KPU Buleleng Cek Ijazah dan Hutang Piutang Bapaslon

Discussion about this post

Recommended

SI MELIK Rampungkan Puluhan Ribu Data Kependudukan Masyarakat Buleleng

SI MELIK Rampungkan Puluhan Ribu Data Kependudukan Masyarakat Buleleng

03/12/2019
Adah… Diduga Gelapkan Dana, Ketua BUMDes Puncak Sari Resmi Ditahan Kejaksaan Buleleng

Adah… Diduga Gelapkan Dana, Ketua BUMDes Puncak Sari Resmi Ditahan Kejaksaan Buleleng

06/05/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA