Singaraja, Polsek Gerokgak terpaksa mengamankan seorang remaja setelah dilaporkan dan diduga melakukan perbuatan cabul. Kasusnyapun telah dilimpahkan dan sedang dilakukan penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng.
Berdasarkan laporan dan informasi yang dikumpulkan menyebutkan, peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur telah dilaporkan orang tua korban AB (37) warga salah satu desa di Kecamatan Gerokgak dan berdasarkan laporan itu, pelaku BFG (18) yang bekerja sebagai buruh harian lepas telah diamankan di Mapolres Buleleng.
“Pelaku sudah ditahan dan sekarang masih dalam proses pendalaman yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan kejadian pada hari jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita di rumah korban,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, Senin 2 September 2024.
Kasi Humas AKP Darma Diatmika menyebutkan, saat peristiwa itu korban SR (11) dalam keadaan tertidur di ruang keluarga bersama adiknya dan terbangun karena ada seorang laki laki yang tidak dikenal membuka celana korban dan korban terkejut melihat terlapor dalam keadaan memperlihatkan alat kelaminnya sambil dimainkan.
“Korban ketakutan dan menangis, melihat korban menangis, pelaku buru-buru meninggalkan rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban dan kedua orang tuanya melapor ke SPKT Polres Buleleng dan pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Gerokgak,” papar Darma Diatmika.
Dari kasus dugaan pencabulan itu, BFG dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam penjara hingga 15 tahun. Saat ini BFG telah diamankan di rumah tahan Mapolres Buleleng. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post